Penulis : Ady Prasetyo
Pelaku penjambretan yang kini telah diamankan oleh unit reskrim polsek Mertoyudan. |
MAGELANG, harian7.com - Polsek Mertoyudan polres Magelang telah mengamankan Rofik alias Ofik (31) warga Kembangan I RT 17/08 Ds. Madusari Kec. Secang karena telah melakukan penjambretan pada 12 Juni 2021 sekira pukul 09.30 Wib.
Sebagai korban adalah Azmya Sabiya Naera Raesha (4) Alamat Dsn. Pakelsari RT 05/07 Ds. Bulurejo Kec. Mertoyudan Kab. Magelang.
Kapolsek Mertoyudan AKP Soejarwanto S.I.Kom., MM., menyampaikan, Tempat Kejadian Perkara (TKP) disebelah Mushola Nurul Iman. Dsn. Pakelsari Bulurejo Mertoyudan.
"Pelaku berhasil menjambret kalung emas seberat 4 Gram. Warna kuning dari korban yang masih berumur empat (4) tahun ketika sedang bermain," jelasnya pada Senin, (14/6/21).
Kini pelaku bersama barang bukti kejahatannya sudah kita amankan, kami menghimbau kepada segenap warga masyarakat untuk selalu waspada dan jangan memakaikan perhiasan maupun barang berharga kepada anak-anak ketika tidak dalam pengawasan orang tua. Pesanya. (*)