Iklan

Iklan

,

Iklan

Polres Magelang Ungkap dan Bekuk Para Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan

Admin : Ady Prasetyo
Rabu, 16 Juni 2021, 14:09 WIB Last Updated 2021-06-16T07:09:03Z

Penulis : Ady Prasetyo


Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian S.I.K., M.Si., Didampingi kasat Reskrim AKP M. Alfan Armin S.I.K., dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir SH., ketika menggelar konferensi pers di lobby polres Magelang 


MAGELANG, harian7.com - Tim gabungan Polsek Sawangan dan Resmob Sat Reskrim Polres Magelang melakukan penyelidikan kasus pencurian dengan kekerasan, dari hasil penyelidikan tersebut petugas berhasil mengidentifikasi pelaku, dan selanjutnya bisa menangkapnya.


Tepatnya pada hari Selasa, 18 Mei 2021 petugas berhasil menangkap para Tersangka Curas di daerah Subang, Jawa Barat dan Tersangka Penadah di Kota Magelang bersama barang bukti berupa Satu buah mobil Daihatsu Xenia warna hitam tahun 2015, Satu buah timbangan digital, Satu buah kartu ATM BRI, Rekening Koran dan bukti transfer milik Tersangka MAS, Beberapa buah pakaian yang dipakai Tersangka saat beraksi melakukan Curas, Satu buah Handphone merk Infinix X680 warna hitam.


Kapolres Magelang Melalui Wakapolres Kompol Aron Sebastian S.I.K., M.Si., Didampingi kasat Reskrim AKP M. Alfan Armin S.I.K., dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir SH., ketika menggelar konferensi pers di lobby polres Magelang menyampaikan. Kronologi bermula Pada hari Rabu, 28 April 2021 sekira Pukul 06.30 WIB sewaktu korban Surati (62) sedang berdiri di depan warung klontong miliknya yang berada di Jalan Raya Blabak – Boyolali Km. 11 Ikut Dsn. Tlatar Ds. Krogowanan Kec. Sawangan Kab. Magelang tiba-tiba didatangi oleh para Tersangka dengan menaiki mobil minibus warna hitam.


 "Salah satu Tersangka turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, belum sempat menjawab tiba-tiba Tersangka langsung mendorong korban ke dalam mobil, jelasnya. Rabu," (16/6/21).



Di dalam mobil korban kemudian disekap dan diancam oleh para Tersangka, kemudian kalung, gelang dan anting emas milik korban diambil paksa, Setelah mengambil perhiasan korban, sekira 1 km dari TKP awal, Korban diturunkan oleh para Tersangka, kemudian para tersangka kabur. Selanjutnya korban menyampaikan kejadian kepada warga sekitar dan melaporkan ke Polsek Sawangan.


Wakapolres menambahkan, kelima tersangka tersebut yaitu RD (32) warga Alamat Ds. Plangkrongan Kec. Poncol Kab. Magetan (berperan sebagai Supir – Residivis Kasus Curanmor Th. 2002 di Jawa Timur), SM (56) warga Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo (berperan Mendorong Korban masuk ke dalam Mobil – Residivis kasus Curas Th. 2015 di Jawa Timur), EP (38) penduduk Alamat Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo (berperan Mengambil emas milik korban – Residivis kasus Curas Th. 2015), NK (29) beralamat Kec. Candi Kab. Sidoarjo (berperan Menyekap dan Menahan badan korban), serta yang terahir MAS (32) Warga Rejowinangun Utara Kota Magelang yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.


Kami menghimbau kepada segenap warga masyarakat Agar menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok saat keluar rumah, Agar lebih waspada dan berhati-hati khususnya saat keadaan sepi dan seorang diri. Harapnya. (*)

Iklan