Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Sita 3 Kg Ganja dan Amankan Dua Orang Tersangka

Redaksi
Jumat, 18 Juni 2021, 01:00 WIB Last Updated 2021-06-17T18:00:00Z
Barang bukti yang berhasil disita polisi.


Editor: Choerul Amar


BEKASI,harian7.com - Jajaran Polres Metropolitan Bekasi Kota amankan 3 kilogram  narkoba jenis ganja kering, di sebuah rumah kontrakan yang berada di kawasan Menteng, Jakarta.


Selain amankan barang bukti, polisi juga meringkus 2 orang tersangka yakni Y (25) dan P (32).


Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, pengungkapan peredaran ganja ini berawal dari anggota mengamankan tersangka Y di Jalan Tengah Bantargebang, Kota.


”Kita awalnya amankan Y, dari situ kita lakukan pengembangan,” jelas Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (17/6/2021).


Dari informasi dan hasil interogasi tersangka Y, polisi mendapatkan satu nama tersangka lain berinisial P (32) yang merupakan warga Menteng, Jakarta Pusat dan dilakukan penangkapan pada Senin 14 Juni 2021.


Hasilnya, petugas mengamankan tersangka P dan mendapatkan berbagai barang bukti dari rumah kontrakannya. Total hampir 3 kilogram narkotika jenis ganja disimpan pelaku dengan berbagai kemasan paket yang siap edar. Barang bukti yang disita polisi berupa alat timbang.


Kemudian tas ransel milik pelaku, koper dan hp milik pelaku. Selain itu, ganja dengan total berat 2.9 kilogram ganja yang sudah dikemas dalam 15 paket bungkusan berhasil diamankan petugas.Pelaku terancam pasal 114 ayat (2) KUHP subs pasal 111 ayat (2) UU RI No 35. Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.(YUAN/TB)

Iklan