Iklan

Iklan

,

Iklan

Dugaan Korupsi Dana BUMDes Bulupayung Disidangkan Dengan Agenda Dakwaan

Rabu, 16 Juni 2021, 10:51 WIB Last Updated 2021-06-16T03:51:38Z

Pewarta : Rusmono

Editor     : Abdurrochman

CILACAP, Harian7.com - Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal BUMDes, Desa Bulupayung, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Semarang dengan agenda dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (15/06/2021).


Hal tersebut sesuai Surat Pelimpahan Nomor B-773/M.3.17/Ft.2/05/2021 tanggal 6 Juni 2021 bahwa untuk agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang yakni pembacaan dakwaan dimana para terdakwa dihadirkan dalam Lapas Klas II Cilacap. Sementara Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Penasehat Hukum Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor di Semarang.

Seperti diketahui dugaan Kasus korupsi pengelolaan penyertaan modal dana BUMDes desa Bulupayung melibatkan, SLM, Mantan Kepala desa Bulupayung, SHY, Ketua BUMDes, EP, Mantan Direktur Perusahaan dan S Ketua BPD desa Bulupayung terbukti melakukan perbuatan yang berpotensi merugikan keuangan negara sekitar 1 (satu) Miliar rupiah.

Sebagaimana perkara dengan Nomor 36/pid.sus/TPK/PN.Smg. Majelis Hakim Tipikor Semarang telah melakukan penahanan terhadap para terdakwa dengan jenis penahanan rutan pada rutan Klas II Cilacap selama 30 hari sejak 09 Juni 2021 hingga sampai 08 Juli 2021.

Atas perbuatan yang dilakukan para terdakwa didakwa melanggar primair pasal 2 (1) jo pasal UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Setelah pembacaan sidang dakwaan untuk selanjutnya sidang ditunda pada Selasa tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda saksi saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*)

Iklan