Iklan

Iklan

,

Iklan

'Sim Salabim' Uang Rp 20 Juta Belipat Ganda Menjadi 1 Milyar, Akhirnya Begini......

Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021, 04:44 WIB Last Updated 2021-05-29T21:44:33Z
Polisi saat memperlihatkan barang bukti kejahatan.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com  - Ada - ada saja, hari gini masih percaya dengan dukun yang mengaku bisa menggandakan uang. Akibatnya, uang tak bertambah melainkan justru raib dibawa sang dukun.


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo di dampingi Waka Polres Semarang Kompol Sigit Ari Wibowo, Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubag Humas Polres Semarang AKP Sugiyarta menjelaskan, pengungkapan kasus ritual penggandaan uang tersebut bermula adanya laporan korban bernama Samini (51) warga Dukuh Segan RT 02 RW 06 Kelurahan Sawangan, Kecamatan Gringsing Kabupaten batang. Dalam laporannya ke Polsek Tengaran Polres Semarang, menyebutkan peristiwa tersebut terjadi  di Dusun Sruwen 1 RT 05 RW 01 Desa Sruwen Kecamatan Tengaran Kab. Semarang.


"Awalnya korban bertemu dengan pelaku S alias Zaenal (48) warga Dusun Wonorejo RW 03, Sepat, Kecamatan Masaran, Sragen yang menjanjikan akan dipertemukan dengan dukun pengganda uang. Selanjutnya pada tanggal 22 April 2021,  korban bertemu pelaku S yang didampingi pelaku TM alias Antok (33) warga Dusun Ketel RW 06 Desa Alastuwo di terminal Boyolali. Kemudian dipertemukan M alias Gus Mar (40) warga Dusun Kadipiro RW 02 Ngenden, Kecamatan Ampel, Boyolali, yang mengaku sebagai dukun yang bisa mengganda uang Rp 20 juta menjadi Rp 1 Milyar,"kata Kapolres.


Selanjutnya, masih kata Kapolres, pada Tanggal 6 Mei 2021 korban diminta ke rumah Wiro Usup di Sruwen Tengaran dan membawa sarana ritual berupa 1 buah apel, 1 buah Pir, 1 buah Jeruk dan 1 buah Jeruk , dan 1 buah anggur. Setelah itu korban diminta pelaku M untuk menaruh uang senilai Rp 20 juta dikotak dan sarana ritual yang menurut tersangka bisa nantinya uang tersebut bisa berlipat ganda.


" Saat ritual pelaku M meminta pelaku S dan TM mengambil air di sungai sebagai syarat. Setelah itu pelaku M pamit masuk dalam rumah untuk berwudhu. Namun ditunggu sekitar 3 menit, pelaku M tidak kunjung keluar membuat korban yang menunggu di ruang tamu curiga,"jelas Kapolres.


Karena merasa curiga  akhirnya korban memeriksa di dalam rumah dan ternyata pelaku sudah tidak ada dan hanya ditemukan kardus tempat ia menaruh uang. Apesnya uang yang ditaruh didalam kardua sudah raib alias  kosong. Melihat kondisi itu,  korban baru menyadari jika uang miliknya senilai Rp 20 juta telah dibawa kabur oleh pelaku. 


Sementara, saat diperiksa polisi pelaku mengaku jika dirinya sudah beberapa kali beraksi, masing-masing di Trenggalek mendapatkan Rp 40 juta, di Jombang sebesar Rp 30 juta, di Wonogiri Rp 5 juta, dan dua lokasi di Kaliwungu dan Tengaran masing-masing mendapatkan Rp 20 juta.


" Selama 5 kali beraksi komplotan ini mendapatkan uang hasil penipuan totalnya sebanyak Rp 115 juta,"jelas Kapolres.


"Atas perbuatanya ketiga pelaku telah diamankan dan dikenai pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara,"pungkas Kapolres.(*)

Iklan