Iklan

Iklan

,

Iklan

Bermula Jalinan Asmara, Korban Diculik dan Dianiaya Lantaran Dendam, Otak Utama Dalam Kasus Ini Ternyata Warga Bawen

Redaksi
Minggu, 30 Mei 2021, 03:51 WIB Last Updated 2021-05-29T20:51:28Z
Polres Semarang saat menggelar konferensi pers.


Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Bang Nur


UNGARAN,harian7.com - Tiga pelaku kekerasan dan penculikan berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Semarang, dan empat pelaku lainya masih dalam pengejaran atau DPO. Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan.


"Pelaku yang berhasil kami amankan yakni, AQ (36) asal Winong, Kabupaten Pati, ZA (44) asal Kalongan, Ungaran Timur, TM (33) asal Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar,"kata Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo didampingi Kasat Reskrim AKP Tegar dan Kasubbag Humas AKP Sugiyarta, kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Jumat (28/5/2021).


Dijelaskan Kapolres, kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan bermula dari dendam karena Isteri G (34) warga Bawen Kabupaten Semarang yang saat ini masih DPO  pernah menjalin asmara dengan korban R (39) warga Kandangan Bawen Kabupaten Semarang. Selanjutnya  pelaku memancing korban untuk ketemuan di  Exit Tol Ungaran Minggu (02/05/2021) sekitar pukul 23.30 wib.


"Setelah Ketemu, korban dipukul dan ditarik dari kendaraan L300 dan dimasukkan kedalam mobil Innova. Kemudian korban dibawa ke sebuah rumah  di daerah Karanganyar  untuk dianiaya. Mata korban dilakban dan disekap. Kepada korban, pelaku meminta ganti rugi atas hubungan asmara dengan istreri korban,"jelas Kapolres.


Selanjutnya, korban dipaksa untuk menjual kendaraan L300 yang masih proses leasing. Oleh pelaku korban diinapkan di Hotel  Cleopatra Ambarawa dan diminta untuk menandatangi pengakuan hutang.  Namun korban berhasil kabur.


"Dalam kasus ini G alias L , terungkap sebagai  otak pelaku utama. Sedangkan W alias K (45), L (43) dan O (50) warga Surakarta masuk  DPO dan masih dalam pengejaran petugas kami,"terang Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku, berupa 1 unit Honda Brio nopol K 8452 WH, 1 unit Toyota Kijang Inova warna putih nopol F 1639 JT, 5 unit HP, serta uang tunai Rp 4.250.000.


Sedangkan dalam kasus ini,  korban mengalami kerugian 1 unit mobil Mitsubishi L300, 3 buah HP, 1 buah jam tangan serta uang dalam ATM miliknya sebesar Rp 5.000.000 dan total kerugian korban ditapsir sekitar  Rp 163. 000. 000.


" Mobil korban tersebut dijual kepada seorang penadah S alias U (31) warga Boyolali dan dari keterangan pelaku, bahwa diantara pelaku itu ada yang sudah mengenali korban. Sehingga, saat korban diajak ketemu dengan mudah menuruti ajakannya,"beber Kapolres.


"Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dan atau 328 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,"pungkas Kapolres.(*)

Iklan