Iklan

Iklan

,

Iklan

Polresta Banyumas Bongkar Kasus Pabrik Gula Rafinasi, Puluhan Ton Barang Bukti Diamankan

Redaksi
Kamis, 22 April 2021, 18:38 WIB Last Updated 2021-04-22T11:40:59Z
Polresta Banyumas saat menggelar konferensi pers.(Foto: Saelan/harian7.com)


Laporan: Saelan | Kontributor Banyumas


BANYUMAS, harian7.com - Kapolresta Banyumas berhasil mengungkap pabrik pengolahan gula rafinasi Industri tidak sesuai prosedur di Ajibarang. Pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat dan satgas Mabes Polri beberapa waktu lalu.


Kapolresta Banyumas Kombes Pol Firman L. Hakim, S.H., S.I.K., M.Si.,di dampingi Kasat Reskrim Kompol Berry , Kasi Propam dan  Kasubag Humas, menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan ton gula rafinasi Industri di wilayah Ajibarang.


"Gula rafinasi ini dalam penggunaannya telah menyalahi prosedur karena peruntukannya untuk industri namun yang kita temukan di lapangan adalah gula rafinasi yang dicampur molase kemudian dipindahkan ke dalam gula kristal,"jelasnya kepada harian7.com, saat menggelar pres release di lobi Mapolresta Banyumas, Kamis, (22/04/2021).


Selanjutnya, kata Kapolresta, gula rafinasi dipasarkan dan jika sampai dikonsumsi oleh konsumen secara lansung akan sangat berbahaya bagi kesehatan. 


"Hasil pengakuan dari pelaku GP salah satu warga Ajibarang ini, bahwa gula rafinasi tersebut sudah diedarkan ke daerah Jawa Barat sekitar 7 bulan,"terangnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Kompol Berry menambahkan bahwa pelaku berhasil diamankan Jumat (16/4/21) beserta barang bukti, berupa satu unit truk Mitsubushi warna kuning, satu unit truk Mitsubishi warna kuning kombinasi, satu unit timbangan digital, satu unit alat jahit kantong, satu buah alat untuk mengambil hasil campuran yang terbuat dari potongan kaleng cat 5 kilogram, satu ember bekas cat 25 kilogram, sembilan kanting tempat gula kemasan 50 kilogram, empat buah cangkul, tiga buah ember bekas ukuran 25 kilogram berisi molase, 20 Ton gula rafinasi dan 10 Ton gula rafinasi yang sudah diolah" kata Berry.


'"Adapun proses pengolahan gula rafinasi industri, pelaku menggunakan campuran molase kemudian diaduk. Dengan komposisi 5 ton gula dicampur 25kg molase."


"Setelah rata campuran tersebut dimasukan kedalam kantong kemasan 50kg dan dijual untuk konsumsi. Bahan gula rafinasi dijual seharga 510 ribu per karung dan setelah diolah dijual seharga 525 ribu per karung", jelas Kompol Berry. 


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU RI No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b sebagaimana diubah pasal 44 angka 4 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.(*)

Iklan