Iklan

Iklan

,

Iklan

Polemik Tes Seleksi Pengisian Perangkat Desa Sidolaju Terus Bergulir , PH Salah Satu Peserta Adukan Dugaan Kecurangan ke Bupati

Admin: Shodiq
Senin, 05 April 2021, 20:16 WIB Last Updated 2021-04-06T01:51:50Z

 

SAP (27) didampingi PH dari LBH ICI Jateng dan Awak Media disaat melakukan pengaduan Kepada Kadin PMD Kab. Ngawi, Senin (5/4/2021) pagi.


Laporan : Budi S | Kontributor Ngawi


NGAWI , harian7.com - Polemik Ujian Seleksi  Pengisian Perangkat Desa Sidolaju, Kecamatan  Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang telah dilaksanakan beberapa hari yang lalu terus menggelinding bagaikan bola salju.



Sebagaimana di beritakan sebelumnya di harian7.com edisi Sabtu (3/4/2021), dimana dalam pemberitaan tersebut salah satu peserta SAP (27) mengadukan dugaan kecurangan tersebut ke LSM ICI Jateng terkait transparansi pelaksanaan tes seleksi Perades Sidolaju. 


Tidak berhenti sampai disitu, SAP (27) dengan di dampingi Penasehat Hukumnya  Imam Supriyono, S.H., M.H dan Rekan dari Lembaga Bantuan Hukum ICI Jateng kembali mengadukan persoalan tersebut  ke Bupati Ngawi dalam hal ini (Cq- red) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi pada Senin , (5/4/2021) sekira jam 09.00 pagi.



Pada pengaduan tersebut, selain melayangkan surat yang di tembuskan ke Instansi terkait, SAP juga menyampaikan secara langsung dugaan kecurangan yang dilakukan Tim Panitia Seleksi Perades Sidolaju kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno yang di dampingi Staf nya Fuad dan Arif bertempat di ruang pertemuan DPMD Kabupaten Ngawi.

Istimewa



Dalam aduan lisan dan tertulisnya SAP melalui PH nya menyampaikan beberapa hal di antaranya bahwa materi ujian tidak sesuai Juknis/kisi - kisi yang diberikan panitia kepada peserta tes.


" Tidak semua peserta tes seleksi itu muslim, tapi kenapa dalam materi tes ada soal tentang penterjemahan ayat suci Alqur'an. Klien saya saja yang muslim bingung apalagi yang non muslim," ungkapnya kepada Kadin PMD Kabupaten Ngawi.



Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa ada peserta tes yang mendapatkan nilai nol padahal peserta tersebut mengerjakan soal tes.



" Yang menimbulkan kecurigaan lagi, ada peserta yang mendapatkan nilai nol," imbuhnya.



Menanggapi pengaduan tersebut, Kadin PMD Kabupaten Ngawi Kabul Tunggul Winarno akan segera menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan Widodaren dan Desa Sidolaju.



" Kami akan lakukan mediasi atau klarifikasi dengan para pihak. Namun pelaksana mediator tersebut pihak kecamatan Widodaren. Sesuai regulasi seleksi Perades merupakan wewenang desa bukan kabupaten,' tuturnya.



Dia menambahkan, " Tuduhan kecurangan harus dibuktikan secara hukum. Kalau terbukti silahkan para pihak yang di rugikan menempuh jalur hukum PTUN atau Kepolisian," pungkasnya. (*)

Iklan