Istimewa. |
Laporan: Indra | Kontributor Nganjuk
Editor: Bang Nur
NGANJUK,harian7.com - Desas desus persoalan sertifikat milik Nuril cs, yang tak kunjung jadi (terbit) akhirnya telah menemui titik terang usai dilakukan mediasi. Pasalnya kedua belah pihak yakni Nuril CS dan Heri Purwanto Kades klurahan kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, menyatakan saling sepakat.
Adapun acara mediasi tersebut di Balai Desa Klurahan, Rabu pukul 15.01 Wib (28/4/2021), dan disaksikan oleh beberapa Perangkat Desa,Babinsa juga Babinkamtikmas akhirnya membuahkan
Seperti diberitakan sebelumya, persoalan tersebut sempat viral dimedia sosial dan Heri Purwanto sempat dilaporkan ke Kejaksaan Kabupaten Nganjuk.
Dari informasi dihimpun, laporan tersebut sudah diterima, melalui beberapa tahapan serta penyelidikan. dalam tahapan tersebut Nuril cs beserta Kades Heri Purwanto, akhirnya memilih jalan mediasi.
Pada proses mediasi tersebut, Kades Klurahan menerangkan, bahwa keterlambatannya dalam pengurusan sertifikat tersebut tidak sepenuhnya kesalahan pihak Desa, akan tetapi memang dalam pengurusan sertifikat tersebut harus dilengkapi berkas-berkas yang ada.
"Sertifikat yang kita proses tersebut pada hari ini tanggal 28-4-2921 telah jadi dan diserahkan kepada Nuril Cs," ujar Kades.
Dalam mediasi ini, lanjut Heri, antara Nuril Cs dan kita muncul beberapa poin, yakni berdasar hasil keputusan yang disepakati bersama, bahwa kasus ini sudah selesai dan gugatan yang di laporkan juga gugur.
"Sementara poin dari persoalan tersebut, Kades Heri dan Nuril Cs , menerangkan bahwa sertifikat yang telah terbit tidak dipungut biaya (Gratis) dan sudah di serahkan kepihak Nuril Cs. Sedangkan biaya yang dikeluarkan pihak Nuril CS adalah biaya proses balik nama,"pungkas Kades.