Iklan

Iklan

,

Iklan

Dampak Pandemi, Tiga Perusahaan di Kab Semarang Tutup, 230 Orang Pekerja Terpaksa di PHK

Redaksi
Jumat, 16 April 2021, 02:49 WIB Last Updated 2021-04-15T19:49:37Z
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto.



Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Terdampak pandemi Covid-19,  tiga perusahaan di Kabupaten Semarang terpaksa harus tutup. Tiga perusahaan  tersebut yakni, PT Eka Sandang Duta Prima, PT Good Steward Indonesia dan CV Optisima. Dari penutupan tersebut 230 orang pekerja terpaksa di PHK.


Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang Djarot Supriyoto saat ditemui awak media harian7.com di kantornya mengatakan,  ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen.


Alasan tutupnya perusahaan itu karena pertimbangan pemasukan dan pengeluaran yang tidak seimbang sebagai dampak pandemi Covid-19. Pihak buyer dari masing-masing perusahaan sudah angkat tangan.


" Ada pembuatan sarung tangan golf dan sablon. Mereka cerita selama 2 tahun nggak akan ada order, pemesan sarung tangan golf yang ada di Amerika turun drastis," katanya, Kamis(15/4/2021).


Dari data yang dimiliki Disnaker tahun lalu ada 588 ditambah tahun ini 230 tenaga kerja yang di PHK. Meski demikian, Djarot optimis kondisi ekonomi perlahan bangkit seiring dengan upaya penanganan pandemi covid-19 yang dilakukan secara masif.


 Oleh karena itu, pihaknya juga terus melakukan upaya pendampingan dan pelatihan bagi para karyawan yang terkena PHK agar tetap bisa bekerja.


" Hingga saat ini dari total 13.039 pekerja yang dirumahkan, sedikitnya 10 ribuan pekerja sudah kembali direkrut. Bahkan ada perusahaan yang membuka lowongan untuk jabatan baru. Kami terus monitoring dengan perusahaan," pungkasnya.


Sementara itu Kasi Penyelesaian dan Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Semarang Candra Wijayanto menambahkan setiap hari pihaknya meminta laporan kepada perusahaan. 


"Terutama transparansi keuangan pada perusahaan. Hal tersebut tentu guna medeteksi kesehatan perusahaan. Sehingga sebelum kolep pekerjaan mendapatkan haknya terlebih dahulu,"terangnya.

Iklan