Iklan

Iklan

,

Iklan

Turut Serta Tanggulangi Pandemi Covid -19, Mahasiswa KKN Tematik Berbudai Unissula Selenggarakan Webinar

Admin: Shodiq
Selasa, 16 Maret 2021, 12:35 WIB Last Updated 2021-03-16T05:36:42Z

 

Istimewa


Laporan : Faturrohman | Kontributor Demak

Editor     : Shodiq


DEMAK, harian7.com - Dalam rangka penanggulangan pandemi Covid 19, Mahasiswa KKN Tematik Berbudai Unissula Periode XI kelompok 201  menyelenggarakan acara webinar dengan tema “Vaksin Covid 19 untuk Herd Immunity”, Senin (15/3/2021) kemarin.



Kegiatan tersebut diikut oleh Masyarakat dan Perangkat Desa Sayung, Kabupaten Demak, Masyarakat Kota Semarang, dan dari pemantauan webinar peserta juga diikuti oleh Mahasiswa dan Dosen dilingkungan Unissula Semarang dan Mahasiswa dari luar Perguruan Tinggi lainnya.




Adapun Sebagai narasumber acara tersebut adalah dr. Mutiaranika Sekarwangi (Ketua Tim Vaksinasi C-19 UPTD Puskesmas Tlogosari Wetan), Dr. Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H. sebagai Praktisi dan Dosen Pembimbing Lapangan KKN Kelompok 201, serta Restika Veby Liana dari mahasiswa FE Unissula dan juga menjabat sebagai Wapres BEM Fakultas Ekonomi Unissula Semarang periode 2020/2021.



dr. Mutiaranika Sekarwangi dalam webinar menjelaskan,  " Bahwa Herd Immunity adalah kekebalan kelompok yang besar sehingga sebagian kecil yang blum punya kekebalan juga terlindung. Vaksin adalah virus yang telah dimatikan, sehingga virus tersebut tidak akan membahayakan bagi tubuh, justru dengan di vaksin tubuh kita akan mengenal virus tersebut dari pada terkena virus corona yang akan menyerang seluruh organ tubuh yang dapat berakibat pada kematian, " katanya.



Dia menambahkan, " Pelaksanaan vaksin pertama diberikan kepada tenaga kesehatan, vaksin kedua diberikan untuk pelayanan publik dan lansia, dan berdasarkan hasil pemantuan vaksin tersebut adalah aman, halal dan berkualitas, hal tersebut juga dapat dibuktikan dengan belum adanya laporan tentang Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Adapun alur pemeriksaan vaksin terdapat 4 meja, meja pertama tentang pendaftaran, meja kedua tentang skrining, meja ketiga vaksinasi dan meja ke empat adalah pencatatan dan observasi, " urainya dengan gamblang.



Ditempat yang sama Restika Veby Liana menyampaikan, bahwa seseorang yang telah di vaksin akan mendapatkan sertifikat secara elektronik.

" Bagi masyarakat yang sudah di vaksin akan mendapatkan sertifikat elektronik yang nantinya dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tersebut telah divaksin covid 19," tuturnya. 



Sementara  Dr. Ahmad Hadi Prayitno, S.H., M.H., menerangkan, "Dasar hukum tentang pelaksanaan vaksin adalah Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Perpres No. 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksin dalam rangka penanggulangan covid 19, Permenkes No. 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan imunisasi dan Permenkes No. 28 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengadaan vaksin dalam rangka penanggulangan pandemi covid 19. 



Lebih lanjut Ahmad Hadi Prayitno   menerangkan,  " Seseorang setelah dilakukan vaksin jika terjadi sesuatu (contohnya demam, batuk, flu atau yang lainnya) tidak perlu panik dan tidak perlu takut, cukup membuat laporan tentang adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) ke Puskesmas dengan cara menelpon atau memberitahukan kepada tenaga kesehatan yang nama dan no.telpon sudah tercatat di buku vaksin," ucapnya.(*)




Iklan