Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Sigap Tangani Kasus Tewasnya Seorang Warga Akibat Ditikam Pisau Dapur Oleh Rekanya Di Sebuah Hotel

Admin : Ady Prasetyo
Sabtu, 06 Maret 2021, 17:34 WIB Last Updated 2021-03-06T10:34:35Z

 Penulis : Ady Prasetyo | Kabiro Kedu

Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba S.I.K M.Si,. didampingi Kasat Reskrim AKP Hadi Handoko SH,. S.I.K. dan Kasubbaghumas Iptu Abdul Muthohir SH,. ketika menggelar Pres Rilis 


MAGELANG, harian7.com - Berawal dari cekcok yang diduga ada permasalahan pribadi, Suparno (44) warga Perum Saturnus RT. 3 RW. 6 Desa / Kelurahan - Kecamatan Tulangan Jawa Timur yang tinggal di Tempuran Magelang tewas karena mengalami beberapa luka akibat diserang dengan pisau dapur oleh US (21) warga alamat Ds. Jarakan RT. 03 RW 07 Ds. Girirejo Kec. Tempuran Kab. Magelang yang masih sebagai rekan kerja. 


Dari keterangan saksi kejadian bermula ketika pada hari jumat tanggal 05 Maret 2021 korban masuk ke hotel Saylendra Raya II Borobudur tepatnya di kamar No. 27, beberapa saat kemudian pelaku masuk menyusul ke dalam kamar, setelah terjadi pembicaraan antara korban dan pelaku pada hari sabtu tanggal 06 Maret 2021 Sekira pukul 05.00 Wib, pelaku dan korban terlibat cekcok, terang Kapolres Magelang AKBP Ronald A. Purba S.I.K. M.Si,. ketika menggelar press rillis di aula Polres Magelang sabtu (06/03/21). 


" Selanjutnya pelaku mengambil pisau dari balik pakaian dan melakukan penusukan sebanyak 5 (lima) kali serta menyayat leher korban hingga korban tersungkur," imbuhnya.


Setelah melakukan penusukan pelaku menyerahkan diri ke Polres Magelang, kemudian petugas dari SPKT bersama piket Reskrim mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)


Saat ini pelaku bersama barang buktinya berupa 1 (satu) stel pakaian pelaku. 1 (satu) buah HP merk Redmi 7 warna hitam milik korban, 1 (satu) buah sarung pisau warna hijau, 1 (satu) buah helm merk carlgloss warna hitam, 1 (satu) buah helm merk BMC warna hitam beserta Baju milik korban dan pelaku, 1 (satu) pasang sandal jepit merk Hurley, 1 (satu) pisau dapur bergagang plastik hijau telah diamankan.


Atas tindakanya, Pelaku yang telah melakukan tindakan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP akan dipidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Pungkasnya. (*)

Iklan