Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Ringkus Dua Tersangka Ngaku Bisa Gandakan Uang

Redaksi
Selasa, 30 Maret 2021, 21:30 WIB Last Updated 2021-03-30T14:30:18Z
Polres Grobogan saat gelar kasus penggandaan uang


GROBOGAN, Harian7.com - Polres Grobokan berhasil meringkus dua orang tersangka mengaku bisa menggandakan uang yakni Sudirman (49), warga Tegalsiwalan Probolinggo dan Heri Setyo (43) warga Kota Banjarbaru.


Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan kasus ini berawal dari laporan korban bernama Siti Mukasanah, warga Desa Karanglangu, Kecamatan Kedungjati yang melapor di Unit Reskrim Polres Grobogan dan total kerugian yang dialami mencapai ratusan juta rupiah.


"Korban ditipu keduanya yang mengaku dapat menggandakan uangnya menjadi Rp 550 juta, dari keterangan yang didapat korban tersebut tim kami langsung melakukan penyelidikan,"ujarnya, kepada Media, Selasa (30/3).


Menurutnya, petugas juga menyita sarana yang dipergunakan pelaku untuk menggandakan uang. antara lain beras yang dimasukkan ke dalam kardus, sajadah, sarung dan kain warna hitam. 


"Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti berupa sisa uang penipuan Rp 60,5 juta, dua unit kartu ATM dengan total saldo Rp 35 juta, tiga unit ponsel, satu unit jam mewah, satu buah dompet, satu unit mobil dan tiga unit motor, satu buah senapan angin, satu buah ikat pinggang serta satu unit cincin zamrud seluruh bb ini disita dari tangan pelaku Sudirman,"jelasnya. 


Dia menuturkan, Sarana tersebut dipergunakan untuk meyakini korbannya bahwa keduanya sanggup melakukan penggandaan uang.


"Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 378 KUHP. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya terpaksa mendekam di balik jeruji besi,"pungkasnya.

Iklan