Iklan

Iklan

,

Iklan

Seorang Wanita Tega Gugurkan Bayinya Dengan Meminum Ramuan Racikan

Admin : Ady Prasetyo
Kamis, 11 Februari 2021, 15:27 WIB Last Updated 2021-02-11T08:27:44Z

 Penulis : Ady Prasetyo | Kabiro Kedu


MAGELANG, harian7.com - Entah berpikir seperti apa seorang wanita muda asal Kecamatan Purworejo ini tega menggugurkan janinya sendiri dengan meminum ramuan racikan.


Kejadian bermula ketika pada tanggal 17 desember 2020, SA (21) bersama Heri Yansa Putra (21) warga Gunung botak lor RT.01/05 Pacekelan Purworejo mendatangi rumah Sukron (35) di Dsn Gunung bathok. Niat keduanya yaitu untuk menggugurkan kandungan, sesampai disitu SA dibuatkan racikan yang terdiri dari bahan merica, nanas serta fanta putih yang dibelender untuk diminum dan diteruskan dengan pemijatan. 


Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko SH. S.I.K saat menggelar press rillis pada Kamis (11/02/21) dihadapan awak media menjelaskan, Selama 5 hari SA menginap ditempat itu serta setiap hari pula ia meminum racikan rumuan yang dibuat oleh Sukron alias Mas Den Bagus Jati tersebut, 


" Pada hari kelima itu pula kembali SA dikasih minum dan dipijat, alhasil air ketuban yang ada diperutnya keluar. Selang satu jam kemudian pelaku diberi minum ramuan racikan lagi dan janin bisa keluar. Orok bayi tersebut selanjutnya ditutup dengan kain putih oleh pelaku." Paparnya.


Kejadian terungkap ketika adanya kecurigaan Warga yang melihat Sukron membawa ember dan meminjam cangkul lalu pergi ke makam Dsn. Ngemplak Ds. Krasak Kec. Salaman Kab. Magelang.


" Kecurigaan warga semakin bertambah karena Pelaku Sukron juga sempat memasang status di account facebook dengan tulisan ' Hasil kerja keras', dan setelah dilakukan pengecekan oleh warga ternyata yang dipendam dimakam tersebut adalah janin bayi." Jelasnya.


Kini ketiga orang tersangka sudah diamankan di Mapolres magelang bersama barang buktinya berupa 1 (satu) bungkus plastik merica utuh, 1 (satu) bungkus plastik merica bubuk, 1 (satu) buah cangkul, 2 (dua) buah botol polos ukuran 250 ml dengan tutup warna orange, 2 (dua) buah botol fanta  ukuran 250 ml dengan tutup warna orange, 1 (satu) buah gelas kaca bening ukuran kecil, 1 (satu) buah jam tangan merk ROLEX warna hitam, sepasang sandal cowok merk Carvil ukuran 41, 1 (satu) potong kaos cowok lengan pendek warna gold bertuliskan Levis, 1 (satu) unit mobil merk Suzuki nomor plat AA-1916-JL jenis pick up warna hitam beserta STNK dan kunci kontaknya. 


" Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (Tiga Miliar Rupiah)." Pungkasnya. (*)


Iklan