Iklan

Iklan

,

Iklan

PH Angkat Bicara Terkait Dugaan Pemotongan Dana PIP Di SDN 01 Ngepung Nganjuk

Minggu, 14 Februari 2021, 22:31 WIB Last Updated 2021-02-14T15:31:50Z
Pewarta : Indra W, Kepala Biro Nganjuk
Editor :Abdurrochman


NGANJUK, Harian7.com - Setelah viral dibeberapa media terkait adanya pemotongan dana bantuan Progragram Indonesia Pintar (PIP) tahun 2021 di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Ngepung Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk, kini mendapat sorotan dari Praktisi Hukum.

Kepala Sekolah SDN 01 Ngepung, Gatot Utomo saat dikonformasi awak media mengatakan, terkait pemotongan tersebut sudah kesepakatan antara wali murid dan pihak sekolah. Namun ketika awak media menanyakan absensi daftar hador dan notulen saat diadakan rapat, Kepala Sekolah tidak dapat menunjukkan bukti-bukti tersebut.

Dari fakta dan data yang ditemukan awak media dilapangan adanya dugaan pemotongan dana bantuan PIP sebesar Rp 350 ribu dan pada hari Sabtu (13/02/2021) dikembalikan semua oleh pihak sekolah ke wali murid.

Lebih lanjut Kepala Sekolah menyatakan, tidak menerima apa-apa dan penerimaan bantuan PIP tahun sebelumnya juga ada pemotongan yang tidak jelas peruntukannya untuk keprluan apa saja.

Sebelumnya telah diberitakan adanya kasus dugaan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN 01 Ngepung, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk. Kasus tersebut mendapatkan tanggapan dari salah satu Praktisi Hukum, Prayogo Laksono, SH, MH, CLI, CLA, CTL, CRA, kandidat Doktor Ilmu Hukum di Untag Surabaya.

Ia menyampaikan sebagaimana dimaksud dalam Permendikbud 10 tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar yang pada pokoknya dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

"Berdasarkan pasal tersebut sangat jelas keperuntukannya Dana PIP tersebut untuk apa," katanya, Minggu (14/02/2021).

Ketika ditanya wartawan soal adanya dugaan pemotongan dana PIP di salah satu penyelenggara pendidikan dia berkomentar, jika dugaan itu terbukti, maka hal itu sangat tidak dibenarkan.

"Sepanjang tidak ada dalil hukum yang kuat terkait pemotongan PIP, maka masuk ke dalam pungutan liar (pungli) dan sudah bertentangan dengan hukum yang ada," tandas Prayogo. 

Dalam  Pasal 423 KUHP disebutkan, lanjutnya pegawai negeri yang bermaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain untuk melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun (enam tahun Penjara).

"Pemotongan dana PIP yang diduga oleh oknum tersebut, masuk mal-administrasi dalam kategori kewenangan jabatan. Nah dalam hal ini perlu dilihat dulu siapa yang menjadi korban langsung atas pemotongan ini, Kalau pihak sekolah yang menjadi korban, maka sekolah diwakili kepala sekolahnya bisa melaporkan orang yang memungut tersebut," jelasnya.

Kendati demikian menurutnya, kalau pihak sekolah yang memungut kepada siswa, maka orang tua siswa bisa melaporkan ke pihak Kepala Dinas Pendidikan sesuai wilayah kewenangannya,

"Bilamana laporan tersebut tidak ada respon dari Ombudsman Republik Indonesia pada wilayah setempat, maka prinsipnya jika ada publik yang merasa menjadi korban buruknya layanan publik wajib untuk komplain," pungkasnya. (*) 

Iklan