Iklan

Iklan

,

Iklan

Ngaku Duda, Oknum PNS di Semarang Gasak Wanita Muda - Ironis Buah Hati Cinta Terlarang Didalam Kandunganpun Gugur

Redaksi
Minggu, 07 Februari 2021, 22:58 WIB Last Updated 2021-02-08T02:49:13Z
Foto mesra SDR dan ENW.(Sumber Foto: ENW)


Laporan: Andy/Tim 


SEMARANG,harian7.com - Hati-hati saat memilih pacar ataupun calon suami. Jangan cepat dan mudah percaya begitu saja. Sebab, bisa saja ngakunya sudah menduda, namun ternyata masih punya  istri. Ini seperti yang dialami ENW (38) warga Ambarawa Kabupaten Semarang.


ENW pun  benar-benar apes, pasalnya pria yang ia kenal awalnya mengaku sudah menduda dan mempunyai anak tiga, tapi ternyata masih beristri. Padahal keduanya sudah telanjur saling mencinta, dan janji nikahpun hanya hisapan jempol belaka.


Saat dihubungi harian7.com baru - baru ini, ENW mengungkapkan awal mula ia mengenal SDR seorang PNS di Semarang melalui media sosial weChat beberapa tahun silam. Waktu itu setelah berkenalan, SDR langsung mengajak ketemuan untuk makan siang.


"Jadi pas sudah kenalan, dia datang kerumah saya untuk mengajak makan siang ke Istana Kuliner. Setelah itu kita pulang,"katanya.


Dibeberkan ENW, setelah usai makan siang ke esokan harinya SDR kembali mengajak untuk bertemu kembali hingga akhirnya hubunganya berlanjut.


"Hubungan kamipun berlanjut, hingga kerap melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Saya mau diajak seperti itu lantaran SMR ini mengaku seorang duda. Selain itu dia berjanji akan menikahi saya,"ungkapnya.


"Saat itu apa kata SDR saya turuti. Ia melarang saya bekerja, ataupun kenal dengan laki - laki lain serta dilarang keluar rumah,"ungkap ENW.


Waktu itu ia juga dikenalkan dengan anaknya."Ketiga anak SDR saya tahu semua. Maka awalnya saya percaya saja kalau dia benar seorang duda."


Hubungan kamipun semakin dekat dan kerap melakukan hubungan suami istri, dalam satu minggu tiga kali."Saat itu kerap melakukannya di sebuah hotel di Bandungan,"akunya.


Waktupun berjalan, hingga akhirnya hamil hasil buah cinta ENW dan SDR. Namun, kehendak berkata lain, karena diusia kurang lebih tiga bulan mengalami keguguran.

SDR mengaku suami ENW untuk mengelabuhi pihak rumah sakit.


"Pada bulan Januari 2019 lalu saya mengalami keguguran, iapun tidak mau mengakui kalau itu anaknya. Dan saat itu SDR membawaku ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Semarang untuk menjalani perawatan (Curretage). Diapun yang menjaga saya saat dirawat,"terangnya.


"Usai menjalani perawatan, saya mendatangi ke kantornya dikawasan Jalan Murbei I Banyumanik bermaksud meminta pertanggungjawaban. Namun SDR mengelak tidak mau bertanggung jawab karena ia jajan. Mendengar jawaban itu hatipun sakit, dan saya menanyakan jika memang jajan mana uang jajannya SDR pun bekelit,"katanya dengan gamblang.


Ketika ditanya lebih lanjut ENW menjawab jika atas persoalan yang ia alami kini tengah dikuasakan ke LMPI Kota Salatiga  untuk pendampingan.


Terpisah, SDR ketika dihubungi harian7.com terkait persoalanya dengan ENW melalui sambungan telepon menjawab,"Masalahnya apa mas,"jawabnya.


Ketika ditanya terkait  hubunganya dengan ENW akhirnya hamil dan keguguran, SDR menjawab,"Tanya yang bersangkutan saja mas."


"Ini saya kira masalah hubungan sampai sekarang saya kira juga sudah selesai,"jawabnya dengan nada ketus dan mengelak.

Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kota Salatiga Arief Satriasmoro.


Terpisah, Ketua Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang Kota Salatiga Arief Satriasmoro ketika ditemui harian7.com, Minggu (7/2/2021) membenarkan jika pihaknya saat ini mendampingi persoalan ENW diduga korban kebohongan oknum PNS."Ia benar, saat ini saya dan anggota saya tengah mendapingi terkai persoalan saudari ENW, yang mana disebutkan dia korban dari seorang okbum PNS,"ungkapnya.


Dalam penanganya, lanjut Arief, kami akan melakukan upaya klarifikasi ke saudara SDR. Namun jika SDR tidak ada etikad baik maka kami akan menempuhnya melalui jalur hukum. Kenapa jalur hukum, kami sudah mengumpulkan sejumlah keterangan jika dari hasil hubungan keduanya akhirnya ENW hamil.


"Pada bulan Januari lalu klien kami mengalami keguguran. Lha ini yang menjadi persoalan, jika terbukti nanti SDR bisa dikenakan sanksi pidana. Selain itu SDR juga memberikan keterangan palsu saat pihak rumah sakit hendak melakukan tindakan medis Curretage. Saat itu SDR menandatangani surat dari pihak rumah sakit, mengaku sebagai suaminya,"jelas Arief.


Sejauh ini kami sudah kumpulkan bukti dan akan mengadukan ke Polisi.


Ditambahkan Arief, dan terkait dugaan perselingkuhanya, kami akan mengadukan ke Badan Kepegawaian Negara.


"Diakan seorang PNS yang harus patuh sebagai aparatur negara.Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,"jelas Arief.


"Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah," bunyi Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.


Sementara itu, masih kata Arief, di Pasal 15 PP yang sama, pelanggaran terhadap Pasal 14 yang terkait praktik selingkuh dan kumpul kebo masuk dalam kategori pelanggaran atau hukuman disiplin berat.


"PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS telah diubah menjadi PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS."

Jadi jika terbukti SDR harus dikenakan sanksi berat yakni sesuai dalam PP Nomor 53 tahun 2010 adalah berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yakni pemberhentian.


"Kalau perlu oknum PNS seperti itu dipecat saja,"tandasnya.


"Kami juga akan melayangkan surat aduan ke Gubernur Jateng."


Ketika ditanya lebih lanjut, Arief menjawab,"Nanti saja mas, kalau kami sudah mengambil langkah akan kami sampaikan lebih detail. Dan  kami akan gelar konferensi pers,"pungkasnya.(*)

Iklan