Iklan

Iklan

,

Iklan

Dua Orang Pelaku Kejahatan Dengan Cara Mengganjal Mesin ATM Berhasil Dibekuk Team Resmob Polres Magelang

Admin : Ady Prasetyo
Kamis, 11 Februari 2021, 17:37 WIB Last Updated 2021-02-11T10:39:24Z

 Penulis : Ady Prasetyo | Kabiro Kedu


MAGELANG, harian7.com - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan diwilayah Magelang dan sekitarnya, Team Resmob Polres Magelang dipimpin Kasat Reskrim  berhasil mengamankan dua orang sebagai terduga pelaku pencurian dengan cara mengganjal Mesin ATM Pada Hari rabu tanggal 20 Januari 2021 pukul 21.00 wib.


Dua orang tersebut adalah Hendra Efendi (40) asal Dsn. Ponggol RT. 03 RW. 01 Ds / Kec. Grabag Kab. Magelang dan Muhammad Rifaldi Saputra (24) warga alamat Kp. Way Urang RT. 03 RW. 04 Kel. Way Urang Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan kini  telah diamankan di Kantor Polres Magelang polda jateng bersama barang buktinya guna penyidikan lebih lanjut.


Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim AKP Hadi Handoko SH. S.I.K. didampingi Kasubbaghumas IPTU Abdhul Muthohir SH. saat menggelar press rillis di aula Mapolres magelang pada kamis (11/02/21) menjelaskan bahwa terungkapnya kejahatan ini bermula adanya laporan dari korban bernama Maskuri (54) warga Dsn. Singosari RT. 003 RW. 011 Ds. Sidoagung , Kec. Tempuran, Kab. Magelang.


" Pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 05.15 Wib ketika pelapor akan mengambil uang di ATM Bank BRI Tempuran dan saat memasukan ATM tetapi ATM tidak dapat berfungsi dan pelapor panik kemudian ada orang masuk ATM memakai helm dan pelapor meminta tolong untuk mengeluarkan ATM milik pelapor dari mesin, karena dianggap tidak berfungsi orang tersebut meminta nomor pin ATM pelapor tetapi ATM tetap tidak dapat keluar dari mesin tersebut." Jelasnya.


Setelah Sholat Dhuzur pelapor membuka Hanphone (Hp) miliknya dan baru mengetahui kalau ada sms notifikasi masuk dari Bank BRI tentang penarikan sejumlah uang di rekeningnya.


" Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 21.400.000 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah). " Imbuhnya.


Dari pengembangan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, para tersangka mengaku bahwa pada tanggal 03 Desember 2020 telah melakukan aksinya di ATM  Mandiri Kecamatan Grabag dengan hasil kejahatan sebesar Rp. 5.900.000,- ( lima juta sembilan ratus ribu rupiah), selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2020 kembali beraksi ditempat yang sama dengan menggasak uang sebanyak Rp. 1.967.000,- ( satu juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Selanjutnya mereka melakukan aksi serupa di Bank CIMB Niaga Pom Bensin Salaman dengan meraup hasil Rp. 600.000 ,- (enam ratus ribu rupiah), tak hanya itu dua sekawan ini juga melakukan tindak kejahatanya di Bank BRI Bawen Semarang dengan hasil mencapai Rp. 7.000.000 ,- (tujuh juta rupiah).


Sebagai barang bukti Polisi telah menyita 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru atas nama Maskuri (milik korban), 1 (satu) buah Kartu ATM BRI warna biru atas nama Mohammad Kasim (ATM tampungan), 4 (empat) buah Kartu ATM hasil kejahatan yang blm diketahui pemiliknya, 1(satu) unit SPM Yamaha Mio M3 warna hitam Nopol AA 5648 JG (sarana), 2 (dua) pasang sepatu ket (dipakai pelaku saat Di TKP yang terekam CCTV).


" Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal : 363 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana paling lama 9 Tahun." Pungkas Hadi Handoko. (*)



Iklan