SEMARANG, Harian7.com - Polrestabes Semarang menggelar rekontruksi pembunuhan Meliyanti yang jasadnya dimasukan dalam lemari kamar 102 Hotel Royal Phoenix Jalan Sriwijaya, Semarang, Selasa(16/2).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Iptu Reza Arif Hadafi mengatakan fokus rekontruksi menyesuaikan keterangan-keterangan tersangka dan saksi serta hasil keterangan tersebut dibandingkan dengan hasil otopsi.
"Terdapat kesimpulan korban mati lemas karena cekikan dari depan dan belakang,"ujarnya.
Menurutnya, Pada rekontruksi tersebut terdapat fakta bahwa korban sempat dibenturkan hingga berdarah.
Kemudian, lanjutnya, menaruh korban di dalam lemari dengan cara melipat korban menjadi dua yakni posisi lutut bertemu dengan muka.
"Pada akhirnya pelaku melarikan diri,"jelasnya.
Dia menambahkan, motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah cemburu. Menurut keterangan tersangka, korban cemburu karena suami sirihnya bertemu dengan wanita lain yang merupakan wanita BO.
"Sebelumnya korban dan tersangka sempat bersetubuh. Kemudian tidak lama ada percecokan dan sesaat percecokan itu tersangka mencekik korban. Ada 14 adegan pada rekontruksi tersebut,"terangnya.
Sementara itu, tersangka Okta Apriyanto (30) mengaku menyesal telah membunuh Meliyanti. Dia ingin meminta maaf langsung dengan keluarga korban.
"Awalnya mau saya nikahin. Saya dengan korban baru nikah sirih di Kebumen,"pungkasnya.