Iklan

Iklan

,

Iklan

Asik Hisap Sabu, Bripka AA di Bekuk Polisi, ICI Jateng: 'Itu Pagar Makan Tanaman, Permalukan Institusi Polri dan Cederai Rasa Keadilan Publik, Pecat Anggota Seperti Itu'

Redaksi
Minggu, 21 Februari 2021, 05:04 WIB Last Updated 2021-02-20T23:25:00Z
Ilustrasi.



Laporan: Choerul Amar


SALATIGA,harian7.com - Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Corruption Investigation Jawa Tengah (LSM ICI Jateng)  berharap oknum polisi berdinas di Sat Resnarkoba Polres Salatiga yang terlibat kasus narkoba dipecat dan dihukum seberat beratnya. Hukuman tersebut dinilai ICI Jateng patut diberikan, karena oknum polisi berpangkat Bripka tersebut  sudah mempermalukan institusi polri dan mencederai rasa keadilan publik.


“Itu pagar makan tanaman, harus dihukum berat dan jangan tebang pilih. Tujuannya agar narkoba tidak menjadi momok dan bahaya laten bagi institusi kepolisian,”kata Direktur LSM ICI Jateng Dr. Krishna Djaya Darumurti, SH.,MH.,melalui Wakil Direktur Shodiq kepada harian7.com, Sabtu (20/2/2021).


Dalam kasus tersebut, Shodiq berharap Dit Reserse Narkoba Polda Jateng juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan pelaku lain atau sindikat narkoba yang kerap meresahkan masyarakat.


 "Penangkapan terhadap Bripka AA ini merupakan pukulan keras bagi Polres Salatiga. Maka kami berharap kasus ini diusut tuntas agar diketahui barang haram tersebut di dapat darimana,"ungkapnya.


Atas penangkapan terhadap Bripka AA, kami dari LSM ICI Jateng  Apresiasi atas kinerja jajaran Dit Reserse Narkoba Polda Jateng, dalam menindak dan berupaya menyapu bersih peredaran narkoba.


Ditambahkan Shodiq, kami sedikit kaget Bripka AA di tangkap karena terlibat kasus narkoba. Karena setahu kami ia itu anggota polisi yang banyak usaha sampingan salah satunya punya bisnisan rental mobil."Ya kaget aja dia ditangkap. Dulu sempat sedikit ada urusan sama dia. Tapi urusan gadai menggadai sih. Waktu itu, saya dan tim mendampingi temen untuk nagih, karena mobil yang digadaikan keteman saya ternyata tidak dilengkapi dengan surat - surat. Maka teman saya sarankan agar mobil dikembalikan dan meminta uang gadainya kembali. Namun saat ditagih  agak berbelit, tidak mau ribet akhirnya temenku itu ikhlaskan aja, entah Bripka AA itu mau mengembalikan berapa daripada ribet,"tambahnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Bripka AA alias Ali dibekuk jajaran Reserse Narkoba Polda Jateng saat tengah asik mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rental mobil di Kota Salatiga. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket bungkus sabu di laci garasi mobil.


“Kami sudah mendapat laporan informasi. Kami tidak peduli itu Polri atau warga sipil, yang pasti soal Narkoba kami tidak pandang bulu,"tandas Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Agung Prasetiantoko, Jumat (19/02/2021).


Dari tersangka Bripka AA, kami mendapati barang bukti berupa 17 paket sabu dengan berat masing-masing 8 gram, sedotan, alat hisap bong, dan ponsel.


"Atas perbuatannya, Bripka AA diancam dipecat dari keanggotaan Polri dan dijerat pidana Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,"tandas Kombes Agung.


Ditambahkan Kombes Agung, Bripka AA merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga yang diperbantukan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Namun, melihat kinerjanya yang kerap tidak masuk dinas, maka kami mengembalikannya ke Polres Salatiga sejak dua pekan lalu.(*)

Iklan