Iklan

Iklan

,

Iklan

Tim Gabungan Satgas Covid-19 Kabupaten Magelang Berikan Sangsi Terhadap 42 Orang

Redaksi
Selasa, 12 Januari 2021, 11:02 WIB Last Updated 2021-01-12T04:02:34Z


Penulis : Ady Prasetyo | Kepala Biro Kedu


MAGELANG, harian7.com- Polres Magelang bersama Kodim 0705 dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Magelang melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan, di Wilayah  Borobudur, Magelang, Senin (11/1/2021) pagi. 


Operasi gabungan ini dengan sasaran pelaku usaha yang bergerak di bidang Kuliner serta pertokoan di Terminal Borobudur, Sepanjang Jalan Pramudiawardani Borobudur dan di Pasar Borobudur.


Kapolres Magelang melalui Kasatsabhara Polres Magelang Akp Nur Alfian Zaelani, S.Pd menegaskan operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan protokol kesehatan ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Wilayah Kab. Magelang. 


" Operasi Yustisi ini kita lakukan secara terus menerus agar masyarakat selalu mematuhi dan mentaati protokol kesehatan Covid19 sehingga perilaku masyarakat dapat berubah untuk disiplin 3 M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan, " katanya Saat memimpin kegiatan operasi.


Ditambahkan, dalam operasi Yustisi masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan sehingga diberikan sangsi,


 " Kami memberikan sangsi kepada 42 orang, Ada yang kita berikan teguran lisan mengucap 3 M sejumlah 38 orang, kemudian Teguran Tertulis / membuat surat pernyataan sejumlah 4 orang," Imbuhnya. 


Dalam setiap Operasi Yustisi Polres Magelang dan Satpol PP serta instansi terkait juga memberikan masker gratis dengan harapan masyarakat benar benar  disiplin mematuhi protokol kesehatan.


" Kita selalu siapkan masker , apabila ada masyarakat yang tidak memakai masker langsung kita minta memakai masker." tegasnya. (*)

Iklan