Istimewa. |
Penulis : Ady Prasetyo | Kabiro Kedu
MAGELANG, harian7.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polsek Pakis bersama Tim Resmob Polres Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 26 November 2020 pukul 03.00 Wib di Dusun Pakis Tengah RT.002 RW.002 Desa Pakis Kecamatan Pakis Kabupatan Magelang.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Pada hari Jum'at 01 Januari 2021 pukul 14.00 wib salah satu pelaku bernama Muhamad Syahrizal (30) warga Dusun Blimbing RT 05 RW 06 Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang, dibekuk di rumah kostnya kawasan pertigaan Bawen Kabupaten Semarang.
Menurut Kapolsek Pakis Iptu S. Mulyanto SH, MM. melalui Kanit Reskrim Ipda Setyo Pranowo menerangkan, bahwa korban Listiyaningsih (53) seorang pemilik Toko dan Salon Kecantikan. "Saat itu pelaku yang berjumlah dua orang masuk rumah dengan cara mencongkel tralis. Setelah berhasil memasuki ruangan korban yang saat itu sedang istirahat dikamarnya, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban yang mengakibatkan luka -luka dan harus dirawat di RS. Lestari Raharja," jelasnya, Jumat (08/01/21).
Selanjutnya pelaku berhasil melepas perhiasan emas berupa gelang kaki seberat 5 gram dan kalung 10 gram yang dipakai korban serta membawa lari perhiasan emas lainya berupa gelang tangan sebanyak 9 buah dengan jumlah 35 gram serta uang tunai sebanyak Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah).
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian meteriil sebesar Rp. 54.500.000, (Lima puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)," paparnya.
Satu orang pelaku (Exekutor) telah kami amankan bersama barang buktinya berupa 1 (satu) buah linggis kecil, 1 (satu) buah obeng min gagang warna oranye, 1 (satu) buah tas pinggang warna biru. Sementara satu pelaku lainya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kami berharap agar segera menyerahkan diri secepatnya. (*)