Iklan

Iklan

,

Iklan

Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Asal Malaysia, 4 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Redaksi
Rabu, 06 Januari 2021, 01:00 WIB Last Updated 2021-01-05T18:00:00Z
Polisi menunjukan barang bukti yang diamankan saat menggelar konferensi pers.


BENGKALIS,harian7.com - Jajaran anggota Polres Bengkalis berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ribuan pil ekstaksi asal Malaysia, Jumat (1/1/2021).


"Awalnya diperkirakan 4 Kg dan ribuan pil ekstasi asal Malaysia ini akan dibawa menuju Pekanbaru. Selain mengamankan 4 Kg sabu kita juga mengamankan enam orang tersangka yang diduga sebagai kurirnya," kata Kapolres Bengkalis AKBD Hendra Gunawan SIK MT didampingi Kepala Bea Cukai Ony Ipmawan, saat jumpa pers, Selasa (05/01/21).


Polisi berhasil mengamankan empat bungkus besar diyakini per bungkusnya satu kilogram sabu-sabu dan Enam tersangka kurir diantaranya Bondan alias Alu (43) warga Desa Teluk Papal, Kecamatan Bantan. Kemudian Tono alias Awis (28) warga Bantan Tengah, Kecamatan Bantan. Kemudian Amirul alias Along (23)warga Desa Kelapapati Darat, Kecamatan Bengkalis. Hendrian alias Aan (23) warga Sungai Pakning, Bukitbatu, Supandi alias Pandi alias Age (23) warga Sungai Pakning, Bukitbatu dan Junaidi alias Edi (30) warga Desa Muntai.


"Selain para pelaku petugas juga menyita barang bukti empat unit Ponsel, satu unit sepeda motor, tas ransel warna coklat, dan uang sebesar Rp300 ribu sisa upah kerja,"ungkap Kapolres.


Dijelaskan Kapolres, bahwa kasus ini terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba, Polair Polres Bengkalis, Polsek Bantan, Polsek Bengkalis dan BC melakukan penyelidikan bersama dugaan penyalahgunaan Narkoba dan penyelundupan dari Malaysia.


"Dibentuk tim di perairan dan di darat. Para pelaku juga memiliki peran masing-masing,"jelas Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, tersangka Alu berperan menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bengkalis. Kemudian Alu menyimpan sebagian dan sebanyak tiga kilogram menyerahkannya ke tersangka Alwis.


Tersangka Alwis diperintahkan tersangka Edi kemudian menyerahkan ke tersangka Along, dari Along kemudian diserahkan ke tersangka Andri dan atas arahan tersangka Edi, barang bukti itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru untuk diedarkan.


"Beberapa pelaku masih dalam pengejaran petugas atau DPO," tutur Kapolres Bengkalis.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.   (Yuan/hms)

Iklan