Iklan

Iklan

,

Iklan

Gondol Uang 1 Milyar, Warga Bawen Diringkus Polisi - Modusnya Membantu Urus Perizinan Perumahan

Redaksi
Jumat, 01 Januari 2021, 16:30 WIB Last Updated 2021-01-01T09:33:38Z
Polres Salatiga saat menggelar koferensi pers.


Penulis: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Vian Candra Prastika Aji (30) warga Cluster Buah Hati RT 09 RW 03 Desa/Kecamatan Bawen, atau alamat lain Kupang Serasi No. 108 RT 04 RW 12 Desa Kupang Kecamatan Ambarawa Kabupaten Semarang, kini harus berurusan dengan jajaran Satreskrim Polres Salatiga, lantaran menggelapkan uang sebesar Rp 1.088.285.000 milik Eko Yudo Utomo (55) (Bos CV Utomo) warga Jalan Merpati No.38 RT 02 RW 02 Kelurahan Mangungsari Kecamatan Sidomukti Kota Salatiga.


"Modus yang dilakukan pelaku mengaku dapat membantu menguruskan perizinan pembangunan perumahan sebanyak 129 unit dengan luas lahan 1,8 hektar  yang berada di Desa Ploso Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang. Namun setelah korban menyerahkan uang, apa yang dijanjikan pelaku tidak ditepati,"kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS kepada harian7.com saat menggelar konferensi pers, Kamis (31/12/2020) petang kemarin.


Awal mula kejadiannya pada  08 Agustus 2019 tahun lalu di Kantor CV Utomo yang berkantor di Jalan Sinoman Tempel No. 09 Kalimangkak Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo Kota Salatiga."Karena hingga 17 Maret 2020, pelaku tidak memenuhi janjinya, maka korban pada 27 November 2020 melapor ke Polres Salatiga,"jelas Kapolres.


Ditambahkan Kapolres, mendapati laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Salatiga melakukan olah TKP serta  melakukan pemeriksaan kepada  sejumlah saksi dan selanjutnya mencari keberadaan pelaku.


"Setelah diketahui keberadaanya pelaku langsung ditangkap, dan saat diperiksa polisi pelaku mengakui perbuatanya,"tambahnya.


"Saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Salatiga dan perkara masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,"terang Kapolres.


Selain menangkap pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sisa uang kejahantan sebesar Rp 10 juta rupiah, satu sepeda motor Honda Supra nopol H 4902 LL, satu buah Yamaha Mio warna merah maron nopol H 4775 AMC, satu buah cincin emas, satu buah gelang emas dan satu pasang anting emas.


"Atas perbuatanya pelaku kami kenakan Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Iklan