Iklan

Iklan

,

Iklan

Drs. Muthoin M.Si Jabat Sekda Kota Salatiga, Gantikan Drs.Fakruroji

Redaksi
Minggu, 17 Januari 2021, 18:28 WIB Last Updated 2021-01-17T11:29:47Z
Drs. Muthoin M.Si saat dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Salatiga.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Walikota Salatiga H Yulianto SE MM melantik Drs. Muthoin M.Si sebagai Sekretaris Daerah Kota Salatiga. Prosesi pelantikan yang digelar secara sederhana tersebut berlangsung di Ruang Kaloka Gedung Setda Kota Salatiga lantai 4, Jumat (15/2/2021) malam.


Pada kesempatan tersebut dihadiri dari berbagai unsur diantaranya Forkompinda, Direktur BUMD, segenap Kepala Perangkat Daerah Kota Salatiga, Staf Ahli Wali Kota, dan ketua tim penggerak PKK.


Wali Kota Salatiga H Yulianto dalam sambutanya mengajak Penjabat Sekda yang baru saja dilantik untuk bersama-sama menyelesaikan program RPJMD 2017-2022 dengan sebaik-baiknya."Selain itu juga untuk memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik,"tuturnya.


Ditambahkan Yulianto,waktu tinggal menghitung hari di masa berakhirnya kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Salatiga Yuliyanto dan Muh Haris yang kurang lebih satu tahun lima bulan. 


"Tentu dalam waktu yang pendek singkat ini, mari bersinergi saling bahu-membahu seluruh OPD dibantu tokoh agama dan tokoh masyarakat, Forkopimda, PKK, serta seluruh stakeholder di Salatiga, karena tanpa sinergitas lintas sektoral ini pembangunan tidak akan berhasil,"ajak Yulianto.


Di akhir sambutannya Wali Kota Salatiga juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres, Dandim karena ditengah pandemi ini turut dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di Kota Salatiga. Serta mendukung Pemkot Salatiga untuk cipta kondisi mencegah Covid-19.


Sementara itu Pejabat Sekda Salatiga yang baru dilantik, Yakni Drs. Muthoin M.Si  mengajak kepada segenap Kepala OPD untuk bekerja sama, dan saling membantu untuk melaksanakan dalam melaksanakan visi misi Wali Kota yang telah tertuang dalam RPJMD.


Seperti diberitakan sebelumnya, Sekda Kota Salatiga, Fakruroji, mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda, karena memilih mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai hak Aparatur Sipil Negara (ASN). (*)

Iklan