Iklan

Iklan

,

Iklan

10 Hari Memasuki Masa PPKM, Lima Kecamatan di Kab Semarang Masuk Zona Merah Covid - 19

Redaksi
Rabu, 20 Januari 2021, 16:43 WIB Last Updated 2021-01-20T09:45:17Z

 

Suasana rapat evaluasi PPKM tingkat Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran.

Laporan: Arie Budi | Kontributor Ungaran

Editor: Choerul Amar


UNGARAN,harian7.com -  Lima kecamatan di Kabupaten Semarang, hingga pertengahan bulan Januari 2021, kembali masuk ke zona merah penyebaran virus Covid-19. Adapun kelima Kecamatan itu Kaliwungu, Suruh, Pabelan, Sumowono dan Ungaran Barat.


Diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan dr Ani Raharjo MPPM, saat rapat evaluasi PPKM tingkat Kabupaten Semarang di Gedung Dharma Satya kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (20/1/2021) siang."Kenaikan jumlah kasus positif baru itu  sebagian besar dari klaster rumah tangga. Kasus aktif  masih diatas angka nasional. Perlu kesadaran dan disiplin masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan,” katanya.


Dalam rapat evaluasi PPKM tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Semarang H Mundjirin dan dihadiri Forkompimda dan Wakil Bupati Semarang H Ngesti Nugraha, Penjabat Sekda Suko Mardiono serta perwakilan kepala SKPD. Selain itu juga diikuti para Camat dan pejabat terkait secara virtual.


Ditambahkan oleh Ani, angka kasus aktif Covid-19 Kabupaten Semarang tercatat 16,5 persen. Angka itu lebih tingi dibandingkan tingkat Provinsi Jawa Tengah maupun nasional. Demikian pula angka kematian dan kesembuhan juga lebih buruk dari angka nasional.


Sementara itu, Bupati Semarang H Mundjirin mengakui meski pelaksanaan PPKM telah memasuki hari ke sepuluh, masih banyak ditemui warga yang abaikan protokol kesehatan.


 “Saat kunjungan kerja ke Kalongan, Saya lima kali berhenti untuk membagikan masker kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Ini harus diperketat lagi,” tegasnya.


Terkait dengan tingkat kesembuhan pasien Covid-19, Bupati menggagas pengadaan alat untuk penyediaan plasma Konvalesen (Convalescent). Sehingga terapi plasma konvalesen sebagai metode penyembuhan pasien Covid-19 dapat dilakukan. 


Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menegaskan pihaknya telah melakukan 1.633 kegiatan operasi Yustisi selama sepuluh hari pelaksanaan PPKM. "Operasi yang dilakukan bersama TNI dan Satpol PP itu telah menjatuhkan 18.299 sanksi lisan, 171 sanksi tertulis, 4,668 sanksi lainnya serta pembubaran 71 kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,"ungkapnya .(jnd)

Iklan