Iklan

Iklan

,

Iklan

Berkah Natal 2020, Delapan Narapidana Rutan Kelas II B Salatiga Terima Remisi Khusus

Redaksi
Jumat, 25 Desember 2020, 10:38 WIB Last Updated 2020-12-25T03:39:08Z
Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano secara simbolid menyerahkan remisi kepada napi.


Laporan: Bang Nur


SALATIGA,harian7.com - Sebanyak Delapan (delapan) Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Salatiga mendapat berkah Hari Raya Natal Tahun 2020 berupa pengurangan hukuman dengan memperoleh Remisi Khusus Hari Natal, Jumat (25/12/2020).


 "Pemberian remisi Khusus Natal merupakan salah satu reward bagi narapidana yang sudah menjalani pidana dengan tertib, baik dan taat pada aturan,"kata Kepala Rutan Kelas II B Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi kepada harian7.com.


Dijelaskanya, isi Rutan saat ini berjumlah 155 Orang dengan warga binaan yang beragama Kristen maupun Katholik ada 29 (dua puluh sembilan) orang dan yang memenuhi persyaratan untuk mendapat remisi khusus hari raya natal ini ada 8 (delapan orang).


"Besaran mereka yang mendapat remisi di Rutan Salatiga ini ada yang 15 hari dan 1 bulan. Hal ini didasarkan juga pada lama mereka menjalani pidana,"jelas Nuryadi.



Ditambahkan Nuryadi, bahwa pemberian remisi khusus natal ini merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan yang telah digaungkan pada awal tahun lalu."Dengan resolusi ini diharapkan menjadi komitmen meningkatkan kinerja layanan publik seperti yang disampaikan Menteri Hukum dan HAM dalam sambutan peringatan natal tahun ini,"pungkasnya.


Sementara itu, Filemon salah satu Narapidana yang mendapat remisi mengaku senang."Saya bahagia walaupun perayaan natal pada tahun ini terasa berbeda dikarenakan ditengah pandemi Virus Corona tetapi makna natal tetap begitu terasa hangat bagi dirinya dan kawan-kawan di Rutan Salatiga ini,"ungkapnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2020.  Remisi diberikan kepada 11.669 narapidana pemeluk ajaran kristen dan katholik di seluruh Indonesia.


dari jumlah tersebut sebanyak 11.474 orang mendapatkan Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa kurungan. Dia melanjutkan, sedangkan 195 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II atau dipastikan langsung bebas.


Dari 11.474 narapidana penerima remisi khusus I, sebanyak 2.306 orang diantaranya mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang pengurangan 1 bulan, 1.497 orang pengurangan 1 bulan 15 hari dan 417 orang pengurangan 2 bulan. Saat ini narapidana beragama Kristen dan Katholik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.(*)

Iklan