Iklan

Iklan

,

Iklan

Bantuan Sosial Tunai di Kecamatan Sine di Bagikan, Ini Kata Suharno?

Redaksi
Jumat, 04 Desember 2020, 14:14 WIB Last Updated 2020-12-04T07:14:06Z


Penulis: Budi Santoso


NGAWI,harian7.com - Jaring Pengaman Sosial dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Ngawi   melalui program Bantuan Sosial Tunai (BST) sudah mulai dikucurkan secara bertahap. Bansos tunai ini dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2020 khusus bagi masyarakat miskin terdampak Covi-19 yang tersebar di 19 kecamatan di Ngawi.


Beberapa waktu lalu masyarakat Kecamatan Sine menerima giliran mendapat jatah bantuan tersebut. Pembagian/penyerahannya dilaksanakan di pendopo Kecamatan Sine. 


Tercatat sebanyak kurang lebih 1.123 penerima BST mendatangi Pendopo kecamatan untuk mengambil bagiannya sebesar Rp 300.000,- per orang. Para penerima berasal dari  15 desa se Kecamatan Sine, dimana pelaksanaannya berlangsung tertib, lancar dan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan. Hal tersebut lantaran adanya pendampingan dari perangkat desa dan kades dari warga penerima BST.


Camat Sine Suharno menjelaskan, bantuan sosial tunai sendiri diberikan kepada keluarga miskin yang tidak mampu atau rentan terkena dampak Covid-19. Utamanya menyasar  keluarga yang tidak tercover dalam Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial sembako, BST Kemensos, Jaring Pengaman Provinsi maupun BLT Desa. 


“Semoga bantuan tersebut bisa bermanfaat, membantu kehidupan masyarakat tidak mampu selama pandemi Covid 19 ini,”ungkapnya.


Jumlah penerima diperoleh dengan mempertimbangkan daftar keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), jumlah bantuan dari berbagai sumber (BST Kemensos, BPNT, JPS Provinsi) maupun sumber bantuan lain.


Hal itu sesuai pernyataan Bupati Ngawi Budi Sulistyono saat memantau penyerahan BLT Desa bulan mei yang lalu. Ia menyatakan perlu ada penyisiran bagi penerima bantuan sosial agar tidak terjadi tumpang tindih. Tiap keluarga hanya berhak menerima dari satu sumber bantuan sosial dan tidak boleh menerima bantuan dari sumber lain.


Alokasi tersebut diutamakan bagi penerima Bantuan Pangan Non Tunai Daerah tahun 2019 (BPNTD) yang belum menerima bantuan sosial dari sumber manapun serta usulan masyarakat yang langsung ditujukan ke Dinas Sosial Kabupaten Ngawi serta tambahan kuota per desa/kelurahan.(*)

Iklan