Iklan

Iklan

,

Iklan

Tahun 2020 Ekspos Pasar Ujungmanik Sudah Ada Kesimpulan Awal Untuk Penyidikan

Kamis, 19 November 2020, 00:53 WIB Last Updated 2020-11-18T17:53:55Z

CILACAP, Harian7.com - Kejaksaan Negeri Cilacap menargetkan tahun 2020 ini kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Desa Ujungmanik, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap sudah ada kesimpulan awal untuk penyidikan umumnya. 


Hal tersebut dikatakan, Kajari Cilacap, Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus, Muhammad Hendra Hidayat. SH. MH, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/11/2020).

"Terkait dugaan kasus revitalisasi pasar desa Ujungmanik sebelum kejaksaan menangani awalnya ditangani bidang intelijen. Kemudian dilakukan gelar perkara hingga akhirnya diterima bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti ke penyelidikan," katanya.

Hendra menambahkan, apa yang dilakukan Intelijen pada saat itu sifatnya masih umum, dan skupnya sangat luas seperti halnya dugaan penjualan kios pasar desa, pembangunan jembatan, dugaan korupsi revitalisasi pasar dan beberapa kasus lain.

"Ketika laporan dilimpahkan semua ke bidang Pidsus, kita memilih kasus mana dulu yang mudah untuk kita tangani. Dari beberapa kasus yang dilaporkan oleh bidang Intelijen sepertinya kasus pembangunan pasar yang menurut kami mudah dalam pembuktian," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa untuk dugaan kasus revitalisasi pasar desa Ujungmanik sudah ada pengakuan dari pihak saksi-saksi, dan itu sebagai dasar pembuktian, sehingga memudahkan bagi kami dalam menangani kasus tersebut.

"Kasus di Ujungmanik tidak berhenti atau mandul. Pelan tapi pasti. Untuk saat ini kasus dugaan pembangunan pasar dulu yang kami kerjakan. Kenapa demikian, karena untuk menghindari tumpang tindih, dan kami takut nantinya menghambat penyidikan perkara lain," tegas Hendra.

Menurutnya, penyidikan yang kami lakukan masih bersifat umum, sehingga kami belum bisa mengatakan siapa saja dalam kasus ini yang dinyatakan sebagai tersangka. Karena sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa orang yang ditetapkan sebagai tersangka bisa atau berhak mengajukan Pra Peradilan.

"Oleh karena itu, untuk menghindari hal tersebut kita perlu lakukan penyidikan umum dulu untuk menguatkan alat bukti bersama saksi-saksi termasuk saksi ahli. Dan untuk saksi ahli nantinya ada ahli tekhnis, Auditor serta tidak menutup kemungkinan juga saksi ahli hukum pidana," jelasnya.

Saat ini, lanjut Hendra kami sudah temukan sebagai bentuk pembuktian yakni melakukan perbuatan melawan hukum. Karena dalam hal ini masih pada tingkat penyidikan, maka kita belum bisa buka atau ekspos.

"Sudah lebih dari 10 saksi yang kami hadirkan untuk dimintai keterangan seperti dari KUD, Desa, Dinas serta saksi lain. Dan menurut laporan beberapa saksi sesuai fakta penyidikan bahwa kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 jutaan dan itu baru fakta atas dasar keterangan saksi, tapi kami belum melakukan pemeriksaan secara fisik dengan kondisi di lapangan," tandasnya.

Untuk sementara ini, jelasnya belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka, dan target tertentu juga tidak ada. Karena dalam penyidikan tidak bisa menarget kepada orang tertentu maupun orang per orang, namun demikian tersangka nantinya yang ditetapkan pasti ada. Banyaknya tersangka tergantung gelar perkara nanti, ekspos para Jaksa nanti yang berhak menyepakati. Kemungkinan dalam waktu dekat di tahun 2020 ini ekspos pasar Ujungmanik sudah ada kesimpulan awal untuk penyidikan umumnya.

"Karena dalam hal ini semua melalui tahapan dari ekspos Intelijen naik ke Pidsus penyelidikan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dari Penyidikan juga masih bersifat umum setelah itu baru penetapan tersangka lalu naik ketingkat penyidikan khusus setelah itu baru jilid berkas untuk selanjutnya naik ke persidangan,"  pungkasnya. (Rus)

Iklan