Iklan

Iklan

,

Iklan

Pentinnya Membangun Keadilan Dalam Perdamaian, APSI Komitmen Cetak Mediator Berkualitas dan Kuantitas

Redaksi
Kamis, 19 November 2020, 15:19 WIB Last Updated 2020-11-19T08:19:49Z
Foto bersama disela kegiatan.


Laporan: Bang Nur/NJ


SEMARANG,harian7.com - Adanya mediator atau juru damai ditengah tengah masyarakat yang tidak lepas dari adanya permasalahan, konflik sangat dibutuhkan untuk memfasilitasi tercapainya penyelesaian yang mengutamakan perdamaian. 


Ditengah kultur masyarakat Indonesia yang juga mengedapankan toleransi cinta damai dan hidup harmonis, untuk peran mediator atau juru damai menjadi sangat vital dan dibutuhkan.


Menyikapi itu, Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi mediator. Pelatihan ini diselenggarakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas dan Kuantitas Ahli Perdamaian.


Adapun acara yang diselenggarakan dengan menggandeng Fakultas Syariah Institut Agama Islam (IAIN) Salatiga diikuti 26 Peserta yang terdiri dari berbagai macam rumpun profesi, diantaranya  dari akademisi (dosen), praktisi Hukum (Advokat) maupun dari Lembaga Swadaya Masyarakat dan lainnya. Rangkaian pelatihan tersebut di mulai Rabu - Minggu (18-22 /11/2020) di Hotel Gracia Semarang. 


Pada kesempatan tersebut acara diawali  pembukaan yang dilanjutkan dengan  penandatanganan MOU antara DPP APSI dengan Fakultas  Syariah IAIN Salatiga.


Hj. Maisun, SH.,MH.,CM selaku Direktur Bidang Mediasi APSI dalam sambutanya menyampaikan, bahwa pelatihan ini diharapkan dapat melahirkan mediator yang handal. Maka dengan harapan mediator tersebut bisa menyelesaiakn seluruh perkara perdata di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri, serta perkara lain seperti penyelesaian sengketa PILKADA dll.


"Sebagai Penyelenggara sangat berterimksih kepada seluruh peserta karena yg targetnya 15 namun ada 26 peserta yang hadir, sehingga awal ini menjadi semangat dan tercetak mediator yang amanah dan bermartanat, dan menandakan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa Menjadi prioritas Penegakan Hukum di Indonesia,"ungkapnya.


Sementara itu, Dr. Siti Zumrotun, M.Ag, CM dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kerjasama Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) dengan Fakultas Syariah IAIN salatiga."Semoga kedepannya dapat istiqomah untuk berjuang mencetak profesional ahli Perdamaian yang akan sangat membantu dalam menopang penyelesaian sengketa di Indonesia,"tuturnya.


Siti Zumrotun menambahkan, bahwa profesi ini adalah profesi yang sangat mulia, dimana tujuan dari profesi ini adalah mendamaikan orang yang bersengketa bukan menghakimi atas permasalahan orang, oleh karenanya ini adalah profesi yang sesuai dengan ajaran setiap agama, yaitu Berdamai.


Dr. Sutrisno,S.Ag.,SH.,MH.,CM pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa peserta Mediator ini adalah orang-orang yang luar biasa, semoga kelak pun nanti menjadi mediator yang luar biasa, dan setelah pelatihan ini juga dapat mengikuti pelatihan Arbiter untuk dapat menjadi hakim Arbitrase.


"Mediator adalah Profesional baru yang belum banyak diketahui oleh masyarakat, maka apsi menjadi organisasi terdepan dalam mendukung proses penyelesaian sengketa secara cepat berbasis win win solution,"terang Sutrisno.


Terpisah, salah satu panitia dalam acara tersebut Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL yang juga sebagai Mediator Bersertifikat yang berkantor di Kantor Hukum Jallu Salatiga saat ditemui harian7.com Kamis (19/11/2020) mengungkapkan, profesi mediator sangat bermanfaat,  karena selain dapat membantu menyelesaiakn permasalahan para pihak pencari keadilan di pengadilan jika sudah terdaftar di pengadilan,  juga dapat mendirikan kantor khusus Mediator dan dapat menyelesaiakan permasalahan setiap masyarakat yang membutuhkan dikantor tersebut.


"Jadi setiap ada perkara tidak mengharuskan perkara sampai ke pengadilan, hal tersebut akan sangat berdamapak baik psikologi orang berperkara maupun secara financial. Harapan kami dengan adanya peran mediator persoalan dapat selesai melalui musyawarah dan kekeluargaan,"terang pria kelahiran Kabupaten Temanggung yang juga Ketua DPC APSI Kota Salatiga.


Lebih lanjut pria yang keseharianya berprofesi sebagai pengacara (Advokat) ini menjelaskan, kegelisahan Masyarakat terhadap lambatnya proses Penyelesaian sengketa Perdata khususnya menjadi motifasi untuk Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia mengadakan dan meningkatkan kualitas mediator di Indonesia, karena APSi juga menjadi satu satunya Organisasi Advokat yang memiliki Sertifikat Mahkamah Agung Terakreditasi (A) dalam penyelenggaran Pelatihan dan Sertifikasi Mediator.


"Hal tersebut senada dengan cita cita UU nomor 30 tahun 1999 tentang alternatif Penyelesaian Sengketa serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana rumunya penyelesaian dengan asas Win Win Solution menjadi corong utama Penegakan hukum di Indonesia,"pungkas Dosen Fakultas Syariah IAIN Salatiga.(*)

Iklan