Iklan

Iklan

,

Iklan

Namanya Disebut Dalam Persidangan Djoko Tjandra, Ini Tanggapan Kabareskrim

Redaksi
Kamis, 26 November 2020, 23:51 WIB Last Updated 2020-11-26T16:51:51Z
Istimewa.


JAKARTA,harian7.com –  Merespon pernyataan Irjen Napoleon Bonaparte  yang menyebut namanya dalam kesaksian pada  persidangan perkara suap terkait pengurusan red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku heran dan merasa aneh namanya dibawa-bawa dalam persidangan tersebut. 


Awalnya Napoleon menyebut soal Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ketika bertemu dengan Tommy Sumardi. Selain itu juga disebut-sebut nama Bambang Soesatyo. Tommy Sumardi dalam persidangan duduk sebagai terdakwa karena diduga menjadi perantara suap Djoko Tjandra ke Napoleon.


“Faktanya saya tak pernah ragu usut tuntas kasus Djoko Tjandra. Siapapun yang terlibat kami usut tanpa pandang bulu. Kalau kita terlibat kan logikanya sederhana, tak mungkin kita usut sampai ke akar-akarnya,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/11/2020).


Sigit mengatakan, logikanya bila nama ia disebut saat itu, Napoleon harus melalukan crosscheck terlebih dahulu. Sebab, Napoleon kala itu menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri yang mana pejabat utama di Mabes Polri.


“Kan dia jenderal bintang dua dan pejabat utama seharusnya yang bersangkutan crosscheck apakah betul TS memang dapat restu dari saya. Agak aneh kalau ada orang yang membawa nama kita dan orang itu langsung percaya begitu saja kalau mereka dekat dan mewakili orang itu,” jelasnya.


Sigit melempar Pernyataan Napoleon kepada publik. Ia yakin hakim akan melihat fakta sebenarnya. Toh, Tommy Sumardi yang menyebut namanya telah membantah pernyataan Napoleon.


“Pihak TS juga sudah membantah pengakuan dari NB. Kami meyakini Majelis Hakim pasti akan melihat fakta yang sesungguhnya. Mana yang suatu kebenaran dan mana hal yang mengada-ada,” ungkapnya.


“Bareskrim tidak punya kewenangan memerintah Kadiv Hubinter menghapus Red Notice karena yang mengajukan Red Notice Kejaksaan, alasan yang tidak masuk akal pernyataan itu,” sambung dia.(Yuan/hms)

Iklan