Iklan

Iklan

,

Iklan

Bawaslu Mengajak Organisasi Kepemudaan Dalam Pengawasan Pilkada Kab. Semarang

Redaksi
Selasa, 24 November 2020, 16:04 WIB Last Updated 2020-11-24T09:04:46Z


Penulis: Arie Budi | Kontributor Ungaran


UNGARAN,harian7.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang mengajak organisasi kepemudaan ikut ambil bagian dalam pengawasan pelaksanaan Pilkada Kabupaten Semarang 2020, di Hotel C3 Jalan Diponegoro, Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (23/11/2020) kemarin. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, Muhammad Talkhis mengatakan pelibatan aktivis kepemudaan dinilai penting karena jumlah pengawas dengan sebanyak 770.593 pemilih tidak berimbang. Sehingga Bawaslu harus menggandeng para pemuda di Kabupaten Semarang. 


" Tentu harus siap, hanya kami juga sadar ada ketidakberimbangan. Sehingga kami mengajak pemuda ikut mengawasi agar pelaksanaan Pilkada secara proses dan hasil berkualitas penuh integritas," terangnya.


Menurutnya pengawas yang dibentuk Bawaslu pada tingkat kecamatan sebanyak 3 orang kemudian dilevel TPS hanya 1 orang. Maka, dalam proses pengawasan masih sangat kurang. Ia pun menambahkan, dengan keterlibatan banyak komponen diharapkan memperkuat fungsi pengawasan partisipatif. 


Ketika ditanya terkait kenetralan perangkat desa hingga kini Talkhis menilai belum ada temuan yang ditindak lanjuti. Pihaknya mengungkapkan, sampai sejauh ini ada satu orang perangkat desa terindikasi tidak netral karena mengaploud konten bernuansa kampanye dan telah ditangani.


" Kalau netralitas perangkat desa kami beberapa waktu lalu juga memberikan sosialisasi kepada 720 kepada dusun. Karena ini juga sensitif termasuk penyelenggara sehingga perlu diawasi bersama - sama," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang


" Tak hanya perangkat desa. Potensi pelanggaran baik dari penyelenggara maupun ASN dan perangkat desa sangat potensial mengingat jumlah pengawas pemilu juga terbatas, apa bila masyarakat kritis dapat ikut serta melakukan pengawasan," kata Talkhis


" Kemudian kemarin juga ada penyelenggara pada tingkat bawah disinyalir menjadi timses. Selanjutnya sudah diberhentikan oleh KPU,"terangnya.(*)

Iklan