Iklan

Iklan

,

Iklan

Apes, Dua Orang Pencuri Kotak Amal Babak Belur Dibogem Warga Berokan Bawen

Redaksi
Rabu, 09 September 2020, 09:44 WIB Last Updated 2020-09-09T02:44:09Z
Dua pelaku pencuri kotak amal saat menjalani perawatan medis.


Laporan: Arie Budi


UNGARAN,harian7.com -  Kepergok warga, dua orang pencuri kotak amal di Masjid Safinatul Mutaqin Berokan RT 02 RW VI Kelurahan Bawen Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang, babak belur dibogem warga, Selasa (8/9/2020) dini hari sekira pukul 00.30 Wib.

Kapolsek Bawen AKP Mudjiyono saat di konfirmasi harian7.com membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menjelaskan Pada hari ini Selasa (7/9/2020) sekitar pukul 00.05 wib, warga setempat bernama  Wheky Boy Eko Prasetyo (40) sedang berada didepan rumah. Lalu  melihat dua orang mengendarai sepeda motor dan berhenti didepan Masjid Safinatul Mutaqin.

"Jadi beberapa saat kemudian Wheky melihat salah satu pengendara Sepeda motor tersebut masuk kedalam masjid dan memadamkan lampu masjid. Setelah lampu masjid padam dan tidak berapa lama Wheky mendengar suara pintu dicongkel," jelas Kapolsek

Melihat gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya Wheky menghubungi  Panggar Pamungkas (38) warga tetangga sebelah rumah, untuk datang ke masjid untuk mengecek kedalam masjid.

"Pada saat Panggar masuk kedalam masjid, didapati pelaku masih didalam masjid dengan membawa linggis dan tas ransel hitam yang didalamnya berisi uang hasil dari mencongkel kotak amal di masjid tersebut."

"Melihat kondisi tersebut, Wheky dan Panggar bersama Suratman (55) warga setempat sebagai penjaga masjid langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bawen guna ditindak lanjuti. Pelaku sempat dihajar warga yang geram atas tindakannya, tapi tak lama kemudian anggota kami dapat meredam amarah warga dan pelaku langsung di bawa ke rumah sakit Gunawan untuk mendapatkan perawatan karena bogem mentah dari warga,"terang Kapolsek dengan gamblang.

Kapolsek menambahkan, pelaku diketahui bernama Ari Purnomo (35) warga Kalipepe I RT 01 RW VII Kel Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dan Sophian Hadi (35) warga  Slarang Kidul Rt 04 RW III Ds Slarang Kec Lebaksiu Kab Tegal.

"Keduanya kini mendekam dipenjara Polsek Bawen untuk proses penyidikan,"tambahnya.
Barang bukti yang diamankan.

Selain pelaku, juga diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 388.800 hasil curian dari kotak amal, satu buah helm merk INK warna putih, satu buah linggis kecil, (satu buah catut, empat buah tang, enam buah obeng, enam buah kunci ring pas, dan satu buah tas ransel warna hitam.

" Atas kejadian ini pelaku di jerat pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan masih dalam penanganan Jajaran Polsek Bawen," pungkas Kapolsek.(*)

Iklan