Proses
penandatanganan nota kerja sama 10 pimpinan Kementerian dan Lembaga (K/L)
Negara di Kementerian Agama, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (13/8). (Foto: Kemenag)
Editor: W Widodo
JAKARTA,harian7.com – Dalam rangka
upaya percepatan fasilitas sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil
(UMK), Pemerintah mempercepat menandatangani nota kerja sama 10 pimpinan
Kementerian dan Lembaga (K/L) Negara di Kementerian Agama, Provinsi DKI
Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Adapun 10 K/L yang
menandatangani nota kerjasama tersebut yakni Kementerian Agama, Kementerian
Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil
Dan Menengah, Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata Dan
Ekonomi Kreatif, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Dalam
Negeri, Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, dan Komite Nasional
Ekonomi Dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, percepatan sertifikasi
halal untuk produk UMK menjadi komitmen pemerintah. Bahkan, Presiden juga
memberi penekanan agar UMK tidak dibebani biaya alias Rp0.
“Untuk UMK, kami sepakati di kabinet bahwa pengurusan sertifikat
halal itu gratis atau tanpa biaya. Kami sepakat bahwa kriteria UMK adalah usaha
dengan omzet di bawah Rp1M,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (13/8).
“Hari ini kita bertemu untuk menandatangani MoU terkait percepatan
fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku UMK. Kita punya kepentingan yang sama,
membangun masa depan yang baik dan beri kemudahan kepada UMK,” lanjutnya.
Menag menjelaskan, proses sertifikasi halal di Indonesia sudah
berjalan sejak 1988 dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menag
mengapresiasi kiprah yang selama ini dijalankan oleh MUI.
Proses sertifikasi halal kemudian mengalami babak baru sehubungan
terbitnya UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tindaklanjut dari
terbitnya UU ini adalah pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH).
Melalui UU itu, selain MUI, lembaga pemeriksa halal juga bisa
dilakukan oleh lembaga dan universitas yang memenuhi syarat, serta masyarakat.
Fatwa halal juga tidak hanya dapat dikeluarkan oleh MUI, tapi juga oleh ormas
Islam yang berbadan hukum.
“Saya sudah mendapat arahan dari Wapres terkait ormas Islam
bersama MUI bisa mengeluarkan fatwa halal. Dengan standar yang sama, dalam satu
wadah MUI bersama elemen ormas” tutur Menag.
Menag berharap, perubahan proses ini akan berdampak pada
percepatan sertifikasi halal. “Awalnya proses sertifikasi halal mencapai 93
hari. Ini terlalu lama sehingga dipercepat menjadi 21 hari, meski Singapura
hanya 15 hari. Ini langkah maju. Semoga ke depan lebih cepat,” tegas Menag.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi
kebijakan sertifikasi halal Rp0 bagi UMK. Teten mengaku selama ini banyak menerima
keluhan terkait biaya sertifikasi yang dinilai memberatkan.
Ia berharap, dengan adanya nota kesepahaman yang ditandatangani
hari ini, keringanan biaya untuk UMK bisa segera diberlakukan. Hal itu, kata
Teten, akan mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK.
“Kemudahan dan fasilitasi sertifikasi halal dan pemberlakukan
tarif afirmasi Rp0 untuk omzet di bawah 1M ini akan disambut pelaku UMK. Sebab,
mereka juga ingin ikut sertifikasi halal. Kebijakan Rp0 ini akan menggembirakan
UMK. Kami berterima kasih kepada Menag atas inisiatif ini,” ujar Menteri
Koperasi dan UKM.
Menurut Teten, kerjasama ini diharapkan akan memperkuat UMK dalam
menghadapi penurunan daya beli akibat covid. UMK butuh sertifikasi halal untuk
mempercepat akses mereka terhadap pasar pengadaan barang melalui LKPP.
“Kami berharap kolaborasi ini terus berlanjut sehingga UMK mampu
bertahan dan merajai pasar lokal di tengah pandemi. Mari promosikan UMK dan
koperasi nasional sehingga mereka bisa terus tumbuh,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH) Sukoso dalam laporannya menyampaikan bahwa sejak 17 Oktober 2019 hingga
12 Agustus 2020, ada 7.163 pendaftar sertifikasi halal. Jumlah itu terdiri atas
5.085 pendaftar pelaku UMK, 1.198 pelaku usaha menengah, dan 880 pendaftar usaha
besar.
Sukoso berharap, penandatanganan Nota Kesepahaman antara
Kementerian Agama dengan sembilan K/L terkait ini akan mempercepat proses
sertifikasi halal, khususnya bagi UMK. Jalinan kerja sama ini nantinya
berbentuk dukungan kebijakan, program, dan anggaran, serta sosialisasi dan
pendampingan sertifikasi halal. Termasuk dalam cakupan kerjasama lintas K/L ini
adalah proses pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan, koordinasi
pembinaan pelaku UMK.
Selain fasilitasi sertifikasi halal UMK, kerja sama ini juga
dijalin dalam fasilitasi penyelia halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Aspek kerja samanya mulai dari penyediaan calon penyelia halal, penyediaan data
penyelia halal, pembiayaan keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia
halal, pembiayaan keikutsertaan uji kompetensi sertifikasi penyelia halal;
dan/atau sosialisasi, informasi, dan edukasi penyelia halal dalam rangka
pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil.
“Perlu adanya komitmen dan sinergi bersama antar lembaga-lembaga
pemerintah dalam memberikan fasilitasi sertifikasi halal untuk usaha mikro dan
kecil,” jelasnya.
Sukoso berharap, pelibatan lembaga penyelenggara negara di bidang
perindustrian, perdagangan, pariwisata, ekonomi kreatif, badan usaha milik
negara serta lembaga filantropi Islam, akan mempercepat dan mengakselerasi
implementasi amanat penahapan kewajiban sertifikasi halal selama 5 (lima) tahun
bagi produk makanan dan minuman sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 31 Tahun 2019.
Turut hadir di kantor Kementerian Agama dalam penandatanganan
kerja sama ini, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Koperasi dan UKM Teten
Masduki, dan Sekjen Kemendagri Muhammad Hudori. Sementara Menteri Perdagangan
Agus Suparmanto, Ketua Baznas Bambang Sudibyo, Ketua BWI Mohammad Nuh, dan
Direktur Eksekutif KNEKS Ventje Rahadjo mengikuti secara daring melalui video conference. (Yuan/rls/Kemenag)