Iklan

Iklan

,

Iklan

Operasi Sikat Krakatau 2020, Polres Way Kanan Amankan DPO Pelaku Curat

Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2020, 16:38 WIB Last Updated 2020-08-19T09:39:23Z
WR Tersangka Curat setelah diamankan Polisi.
Penulis: Dinata | Kabiro Way Kanan

WAY KANAN,harian7.com - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamakan DPO diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung  Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (19/8/2020).

Tersangka inisial WR (36) Warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan merupakan daftar pencarian orang  (DPO) curat Polres Way Kanan sekaligus target operasi (TO) Ops Sikat Krakatau 2020.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sujana menjelaskan  terjadinya curat pada hari selasa tanggal 18 oktober  2016 sekitar pukul 02:30 WIB  di rumah Saparudin  di Kampung  Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.


"Pencurian tersebut diketahui oleh salah satu saksi yang sedang menjaga kandang ayam milik korban dan tiba – tiba datang orang yang tidak dikenal dengan menggunakan dua unit kendaran sepeda motor mendekati kandang ayam dan tersangka mengambil empat tabung gas ukuran tiga kilogram dan empat ekor ayam selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu,"kata Kasat Reskrim AKP Devi Sujana kepada harian7.com, Rabu (19/8/2020).


Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis penangkapan tersangka pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 15.30 WIB setelah Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada dalam perjalanan di Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.


"Petugas yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan selanjutnya, Tersangka  berhasil diamankan  pada hari Selasa tanggal 18 Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIB tanpa perlawanan selanjunyta TSK  dibawa  ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut."


"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,"pungkasnya.(*)

Iklan