Iklan

Iklan

,

Iklan

Kabar Gembira Bagi Masyarakat Salatiga di Masa New Normal, Pemohon SIM Internasional Tak Perlu Datang ke Satpas, Begini Caranya?

Redaksi
Minggu, 05 Juli 2020, 22:42 WIB Last Updated 2020-07-05T15:47:53Z
Penulis: M.Nur

SALATIGA,harian7.com - Kabar baik bagi masyarakat Kota Salatiga yang ingin mengurus pembuatan SIM Internasional. Saat ini Korlantas Polri menyediakan layanan bagi para pemohon untuk membuat SIM internasional tanpa perlu hadir ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, Jakarta, pada masa normal baru (new normal). Dengan memanfaatkan jasa pengiriman untuk mengirim buku SIM Internasional ke alamat rumah pemohon. Demikian diungkapkan Kasat Lantas Polres Salatiga AKP Yuli Anggraeni SH MSi melalui Bintara Urusan SIM AIPTU Joko Prasetyo SH, kepada harian7.com, Minggu (5/7/2020).
Pelayanan di masa New Normal, Baur SIM AIPTU Joko Prasetyo SH saat melakukan pengecekan suhu badan masyarakat pemohon SIM sebelum memasuki ruang pelayanan.(Foto: Dokumen harian7.com)

Dijelaskan AIPTU Joko, adapun cara yang dapat dilakukan para pemohon yaitu pemohon bisa mengakses website resmi Korlantas www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

"Setelah masuk ke website Korlantas kemudian pemohon melakukan registrasi online dengan cara melakukan pengisian data diri, di antaranya upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP khusus WNA, upload pas foto dengan warna latar belakang putih dan upload foto tanda tangan,"jelasnya.

Diuraikannya, kemudian silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress.

"Jadi setelah data lengkap, pemohon  akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman."

"Lalu bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank,"urai AIPTU Joko dengan gamblang.

Ditambahkan AIPTU Joko, tahapan selanjutnya  pemohon melakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

"Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,"tambahnya.

Lalu, lanjut AIPTU Joko, bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.

"Kemudahan pelayanan ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jendral Idham Aziz di era New Normal. Dan layanan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dengan proses cepat dan tunggu dirumah aja,"pungkasnya.(*)

Iklan