Iklan

Iklan

,

Iklan

Bagi Warga Kab Semarang Yang Ingin Membuat SIM Internasional Cukup Dari Rumah Aja, Begini Caranya?

Redaksi
Minggu, 05 Juli 2020, 23:10 WIB Last Updated 2020-07-05T16:22:35Z
Penulis: Arie Budi Kontributor Ungaran

UNGARAN,harian7.com - Pada masa new normal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyediakan layanan pembuatan SIM Internasional secara online.Pemohon yang menggunakan layanan ini akan mendapatkan buku SIM Internasional dan akan dikirim ke alamat rumah melalui jasa pengiriman. Jadi, tak perlu lagi ke Kantor pelayanan di Korlantas Polri, Jakarta.

"Korlantas Polri melakukan adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal tanpa kehadiran pemohon ke Satpas SIM Internasional Korlantas Polri, seperti dikatakan Kakorlantas Polri bapak Irjen Pol Istiono,"kata Kasat Lantas Polres Semarang AKP Sri Hasta Birowowati melalui Kaur SIM SATPAS 1459 AIPDA Sulistiyawan SH kepada harian7.com, Minggu (5/7/2020).


Dijelaskan AIPDA Sulistiyawan, Adapun cara menggunakan layanan tersebut, cukup membuka situs registrasi SIM Internasional di siminternasional.korlantas.polri.go.id dan siapkan beberapa dokumen persyaratannya.

"Setelah masuk ke website Korlantas kemudian pemohon melakukan registrasi online dengan cara melakukan pengisian data diri dan mengupload data diri yang sudah disiapkan di antaranya upload foto SIM yang masih berlaku, upload foto KTP, upload foto Paspor, upload foto KITAP khusus WNA, upload pas foto dengan warna latar belakang putih dan upload foto tanda tangan,"jelas AIPDA Sulistiyawan SH.

Diuraikannya, kemudian silahkan pilih cara pengambilan SIM Internasional, diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman ekspress.

"Jadi setelah data lengkap, pemohon  akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman."

"Lalu bukti pembayaran akan dikirim melalui email. Pembayaran dapat di lakukan secara Non tunai Melalui ATM, M-Banking, Internet Bangking maupun setor tunai pada Bank,"urai AIPDA Sulistiyawan SH.

Tahapan selanjutnya  pemohon melakukan pembayaran. Setelah melakukan pembayaran petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

"Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan Buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman sesuai pilihan pemohon,"terang AIPDA Sulistiyawan SH.

Jadi, masih kata AIPDA Sulistiyawan SH, bagi pemohon yang telah melakukan pembuatan SIM Internasional secara online, dapat memberikan penilaian pelayanan dengan memberikan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang dapat di akses langsung melalui website SIM Internasional.

"Layanan ini dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat dengan proses cepat dan tunggu dirumah aja,"pungkasnya.(*)

Iklan