Iklan

Iklan

,

Iklan

Curas di Way Kanan : Pelaku Curas Sepeda Motor di Ringkus Polsek Baradatu

Redaksi
Rabu, 10 Juni 2020, 19:40 WIB Last Updated 2020-06-10T12:43:21Z
HD pelaku pencurian.
Penulis: Dinata - Kabiro Way Kanan.

WAY KANAN,harian7.com - Unitreskrim Polsek Baradatu berhasil mengamakan pelaku diduga melakukan curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Desa Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Rabu (10/6/ 2020).

Tersangka insial HD (27) warga Desa Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu AKP Mulyadi   menerangkan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin  22 Juli 2019 sekitar pukul 12.30 WIB korban bernama Khusnul (24) Warga Desa Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu bersama anaknya  pulang dari sekolah hendak menuju Rumah.

"Saat itu  korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih No.Pol : BE 3522 WU ketika dalam perjalanan di Desa Sri Mulyo Kampung Gunung Katun Baradatu, tiba-tiba datang 2 ( Dua ) Orang yang tidak dikenal korban dengan mengendarai sepeda motor honda supra X warna Merah lis Hitam lansung memepet kendaraan korban sampai terjatuh,"katanya.

Ditambahkan Kapolsek, modus yang digunakan pelaku  mengancam anaknya korban dengan cara menodongkan senjata tajam dan juga diduga senpi, karena merasa takut korban langsung menyerahkan kunci  dan sepeda motor miliknya kepada pelaku.

"Tak Hanya itu, pelaku juga diduga melakukan curas di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dengan Korban an. Gunanda (20) warga Kampung  Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,"jelasnya.

Dijelaskannya, adapun kronologis kejadian terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2019 sekira pukul 17.30 Wib Korban selesai mandi di sungai Jagaraga Kampung Banjar Negara Baradatu ketika hendak pulang menuju rumahnya mengendarai sepeda motor yamaha vixion warna merah No.Pol BE 3042 WB.

"Jadi dengan modus yang sama pelaku bersama rekannya (masih DPO) di lokasi yang sepi langsung menghadang korban sambil menodongkan senjata yang diduga senpi kearah korban, dan mengambil sepeda motor milik korban,"terang Kapolsek.

Dibeberkan Kapolsek, kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal  10 Juni 2020 sekita pukul. 04.00 WIB anggota Polsek Baradatu mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada dirumah kediamanya di Desa Ulak Buntar Kampung Curup Patah Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan. Kemudian anggota langsung menuju ke lokasi, berhasil mengamankan pelaku.

"Sementara, pada saat dilakukan pengembangan oleh Polsek Baradatu, Pelaku  HD malah berusaha melarikan diri, anggota sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha untuk melarikan diri, sehingga oleh anggota pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki kanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa di rumah sakit Zainal Pagar Alam Kabupaten Way Kanan untuk diberikan perawatan medis."

"Dari keterangan pelaku, sudah melakukan tindak pidana curas sebanyak 5 kali, dengan rincian 2 TKP di Kecamatan Baradatu, 1 TKP di Kecamatan Blambangan Umpu dan 2 TKP di Kabupaten Lampung Utara."

"Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,"pungkas Kapolsek.(*)

Iklan