Iklan

Iklan

,

Iklan

Tiga Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Salatiga

Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2020, 02:17 WIB Last Updated 2020-05-08T19:53:11Z
Ilustrasi.
Penulis: Heru Santoso | Editor: M.Nur

SALATIGA, harian7.com – Tiga orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Hardiningsih (55) Jalan Veteran RT 02 RW 10, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Ketiga pelaku adalah Sahril alias Dimas (23), Aliyas alias Liyas (23) danTrisna alias Tris (22) semuanya warga Dusun III RT 01 RW 02, Desa Peldas, Kecamatan Rantaubayur, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Kini ketiga pelaku meringkuk di tahanan Polres Salatiga.           

Informasi yang dihimpun harian7.com menyebutkan, kasus ini berawal saat korban kedatangan tamu tiga orang lelaki di rumahnya, Sabtu (18/04/2020) lalu. Salah satunya mengenalkan diri bernama Dimas. Korban pun menerima ketiga tamunya untuk masuk dalam rumahnya. Tiga orang tamu mengaku memberitahukan jika korban telah menjadi pemenang kupon kompor gas. Dan berhak mendapatkan hadiah uang tunai sebesar Rp 19 juta serta pajak hadiah 10% menjadi tanggungan korban atau pemenang.         

Dari penjelasan itu, korban merasa yakin dan percaya dan tanpa banyak kata, korban menyerahkan uang tunai Rp 1 juta kepada pelaku Dimas. Teryata, uang Rp 1 juta itu masih kurang, lalu Dimas meminta tambahan lagi. Entah terpedaya rayuan apa, korban pun menuruti permintaan Dimas dan menyerahkan satu buah liontin emas bermotif kepada Dimas.

Saat itu juga, pelaku mohon ijin untuk ikut numpang ke kamar mandi dan korban mengijinkannya. Kemudian, dua orang pelaku meminta untuk membenahi kompor gas milik korban dan korban menemaninya di ruang dapur. Satu pelaku lagi diduga mengambil uang korban yang ditaruh dalam dompetnya. Berhasil menyikat barang milik korban, ketiga pelaku langsung melarikan diri alias kabur. Korban pun kaget, karena tidak melihat tamunya itu pergi dan tambah kaget lagi saat mengecek uang miliknya di dalam dompet hilang.

Sadar menjadi korban penipuan, akhirnya korban mendatangi Polres Salatiga melaporkan kasus yang menimpanya. Dari laporan korban, sejumlah petugas Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan tidak butuh waktu lama, akhirnya berhasil meringkus ketiga pelaku di daerah Solo,  saat pelaku istirahat di sebuah hotel. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dan kini ketiga pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad  Hidayat SS melalui Kasat Reskrim AKP Akhwan N ketika dikonfirmasi harian7.com membenarkan telah terjadi penangkapan ketiga pelaku curat di salah satu hotel di Solo. Para pelaku tersebut tidak hanya melakukan tindak kriminal di Salatiga, namun telah melakukan hal yang sama di Klaten, Jepara dan Purworejo.

“Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara serta Pasal 378 KUHPidana,” tandas AKP Akhwan N didampingi Kasubbag Humas AKP Djoko Lelono kepada harian7.com, Jumat (08/05/2020) malam. (*)

Iklan