Iklan

Iklan

,

Iklan

Gara-Gara Edarkan Pil Kuning, Tukang Las Dapat Baju Baru Dari Polres Kebumen Untuk Rayakan Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Redaksi
Senin, 11 Mei 2020, 02:36 WIB Last Updated 2020-05-10T19:37:50Z
Polres Kebumen saat menggelar pres release.
Editor: Wahyu Widodo

Kebumen,harian7.com - Bah (21) yang kesehariannya sebagai buruh tukang las warga Desa Kedungpuji Kecamatan Gombong Kebumen, kini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mengedarkan pil hexymer secara ilegal.


Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat menggelar press rilis Minggu, (10/5/2020)sore mengatakan,tersangka ditangkap jajaran Sat Resnarkoba pada hari Sabtu 4 April di daerah Gombong.

“Dari penangkapan itu kita amankan barang bukti berupa 2 paket pil hexymer yang masing-masing paket berisi 10 butir,” jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Resnarkoba AKP R Widiyanto.


Kepada penyidik,lanjut Kapolres,tersangka mengaku memperoleh pil kuning itu dari seseorang di Kabupaten Banyumas. Tiap satu paket yang ia beli seharga Rp 25 ribu, selanjutnya dijual  Rp 50 ribu. Bisnis ilegal itu ditekuni karena tersangka sudah terlanjur kecanduan pil hexymer atau pil koplo itu.


"Dari keuntungan penjualannya itu, bisa ia gunakan untuk membeli paket pil hexymer untuk digunakan secara pribadi,"terangya.

"Bahkan tersangka mengaku termasuk pecandu berat pil hexymer atau pil dewa itu. Sekali mengkonsumsi, tersangka bisa 10 butir bahkan lebih."

"Menurutnya, tersangka harus mengkonsumsi pil hexymer setiap hari,"tutur Kapolres.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 Miliar rupiah,"pungkasnya.


Sebagai informasi, penggunaan melebihi dosis pemakai obat tersebut dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian.
Hexymer termasuk dalam psikotropika golongan IV yang peredarannya memerlukan resep dokter dan ditandai dengan lambang merah. Obat yang mengandung bahan kimia trihexyphenidyl hydrochloride itu merupakan obat depresi.

Sedangkan penyalahgunaan obat ini oleh sebagian remaja adalah trend keliru yang secara jangka panjang sangat merugikan kesehatan.(hms/rls/Evan)

Iklan