Iklan

Iklan

,

Iklan

Begal Yang Beraksi di Jalan Raya Prambanan - Piyungan Dibekuk Polisi, Pelaku Menyasar Perempuan Yang Kendarai Motor Sendirian

Redaksi
Sabtu, 09 Mei 2020, 16:19 WIB Last Updated 2020-05-09T09:25:27Z
Polres Sleman saat menggelar Pres Conferensi.
Editor: Shodiq

SLEMAN,harian7.com - Sat Reskrim Polres Sleman berhasil mengamankan 1 dari 2 orang pelaku tindak pidana curas. Pelaku yang berhasil diamankan yakni (DAS), sedangkan 1 pelaku lainnya (GS) masih buron.


Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah, SIK saat menggelar press coference mengatakan,pada tanggal 28 april pelaku DAS berhasil diamankan di Kalasan karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang disertai ancaman menggunakan senjata tajam terhadap pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Tri Mulyani. Sedangkan pelaku GS saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku berhasil melarikan diri.


“Kejadian berawal saat korban sedang mengendarai sepeda motor sendirian melintas di Jalan Raya Prambanan – Piyungan pada hari selasa 7 April pukul 03.00 Wib,"jelasnya.

“Saat jalanan sepi, kedua pelaku memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis clurit  dan meminta korban untuk menepi. Setelah berhenti kedua pelaku memaksa meminta tas yang dibawanya. Merasa ketakutan, selanjutnya korban memberikan tas yang dibawanya kepada para pelaku. Atas kejadian, korban langsung melaporkannya ke Polres Sleman,” beber Kasat Reskrim.

”Pelaku DAS merupakan yang mengendarai sepeda motor. Sedangkan pelaku GS yang membonceng dan membawa clurit serta yang mengancam korban,” tambahnya

Mendapati adanya laporan dari korban, Sat Reskrim Polres Sleman langsung melakukan penyelidikan dan melakukan olah TKP. Dari informasi korban dan ciri ciri pelaku, Satreskrim Polres Sleman berhasil mengidentifikasikan pelaku dan menangkap satu pelaku.

"Selain mengamankan 1 orang pelaku, Satreskrim Polres Sleman juga menyita satu unit sepeda motor matic, satu pisau dapur, jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya serta 1 unit handphone hasil kejahatan sebagai barang bukti."

"Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman dan dijerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,"pungkas Kasat Reskrim.(Faiz/rls/hms)

Iklan