Beberapa napi yang akan jalani asimilasi di rumah. |
Kepala Rutan Salatiga Daniel Kristianto melalui Humas Nuryadi mengatakan, bahwa asimilasi ini merupakan proses pembinaan napi yang dilaksanakan dengan membaurkan napi didalam masyarakat. Selain itu, dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020.
"Asimilasi di Rutan Salatiga dimulai pada Rabu (01/04/2020) kemarin, selaku UPT Pemasyarakatan telah memberikan asimilasi kepada 12 napi dan 7 napi yang telah memenuhi syarat-syarat administrasi serta berkelakuan baik. Jumlah semuanya ada 19 napi," jelasnya.
Ditambahkan, kini sedang menginventarisir napi yang telah memenuhi syarat untuk menjalankan asimilasi. Karena salah satu syarat untuk menjalankan asimilasi adalah sudah menjalani setengah masa pidana serta masa dua pertiga pidananya tidak lebih dari 31 Desember 2020. Selanjutnya mengajukan asimilasi kepada napi yang sudah memenuhi persyaratan.
"Dalam masa asimilasi ini dilaksanakan pengawasan dari Balai Pemasyarakatan, Kejaksaan Negeri dan serta pembimbingan oleh Wali Pemasyarakatan Rutan yang telah ditunjuk," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa asimilasi ini merupakan bagian dari pencegahan dan penanggulangan virus Corona (Covid-19) di dalam Lapas maupun Rutan. Dengan kondisi over kapasitas dikawatirkan penyebaran virus Corona ini dapat masuk ke dalam lapas maupun Rutan.
"Melalui program asimilasi ini, harapannya napi dapat melaksanakan sisa pidana dengan asimilasi di rumah masing-masing dan mengisolasi dirinya untuk tidak keluar rumah," tandasnya. (RLS - Heru Santoso)