Iklan

Iklan

,

Iklan

Kasus Pembunuhan Berencana, Kliennya Divonis 20 Tahun, Tatang: Saya Akan Pikir-Pikir Dulu

Redaksi
Kamis, 30 April 2020, 20:42 WIB Last Updated 2020-04-30T13:42:38Z
Andi Tatang Supriyadi, Kuasa Hukum Terdakwa.

Penulis: Yopi S - Kontributor Kota Depok

DEPOK,harian7.com - Kasus pembunuhan berencana terhadap Hasbulah alias Agel, yang diduga dilakukan oleh Andi Mardiansah alias Boncu memasuki babak akhir. Andi mardiansyah alis Boncu divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim, dalam persidangan pada hari rabu (29/4/2020) .

Seperti diketahui pada Selasa (27/8/2019) malam sekira pukul 21: 00 WIB, korban pria yang kesehariannya berkerja sebagai tukang antar ayam hidup bernama Hasbulah ditemukan tak bernyawa dengan kondisi yang mengenaskan, Rabu (28/8).

Jasadnya ditemukan dengan kondisi menggunakan celana levis hitam, di Jalan Bango, RT3/RW3 Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo Depok.

Sesuai Pasal 340 tentang perkara pembunuhan berencana Andi mardiansyah alias boncu kini di vonis 20 Tahun Penjara, usai sidang Pengadilan Negeri Depok.

Kuasa Hukum Andi Mardiansyah, Andi Tatang Supriyadi dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Depok bersama Predi K Simanungkalit, Hendra Dimun DKK mengatakan dia bersama tim akan pikir- pikir atas putusan tersebut.

"Kita sebagai kuasa hukum akan pikir-pikir atas putusan tersebut," ucap Andi Tatang Supriyadi seusai sidang.

Namun selain dari pada itu, atas terjadinya kasus tersebut Andi Tatang Supriyadi mewakili terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.

"Kita juga mewakili keluarga terdakwa dan terdakwa menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas terjadinya kasus ini sehingga korban meninggal dunia," ungkapnya.

Atas putusan hakim yang dibacakan pada persidangan online di Pengadilan Negeri Depok kami dari Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Kota Depok akan pikir-pikir.

"Kita melihat hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang kita ajukan dalam persidangan, baik saksi-saksi dan bukti-bukti sehingga kita pikir kembali apakah akan melakukan banding atau menerima putusan tersebut" jelas Andi Tatang Supriyadi kepada sejumlah awak media usai persidangan pungkasnya.(*)

Iklan