Ilustrasi. |
Dikatakatakan Sri Mulyani, anggaran yang dapat direalokasikan adalah kegiatan yang secara umum kurang prioritas, dana yang masih diblokir, yang belum ditenderkan, kegiatan yang dibatalkan karena situasi yang berubah seperti wabah COVID-19 ini.
"Kegiatan yang bisa direvisi adalah kegiatan yang bukan prioritas, kegiatan yang dibatalkan karena situasinya berubah," jelasnya.
Kemudian, lanjut Sri Mulyani, belanja barang atau belanja yang tidak mendesak atau kegiatannya direkomendasikan untuk dikurangi, seperti perjalanan dinas, pertemuan/rapat/seminar/workshop dan sebagainya dengan peserta dalam jumlah banyak, dan penyelenggaran event atau kegiatan yang menghadirkan banyak peserta, dan event promosi.
Selanjutnya, belanja modal yang bukan prioritas dan belum ada perikatan, seperti masih diblokir, masih dalam proses tender, dan sisa lelang.
"Yang belum ditenderkan, belum multi-years,"ungkap Sri Mulyani.
Ditambahkan Sri Mulyani, Kementerian Keuangan mengantisipasi realokasi anggaran pada K/L ini dengan mempercepat waktu revisi menjadi 2 hari yang semula 5 hari. Kemudian, surat dan data dukung revisi disampaikan secara online sekaligus penelaahannya.
"Biasanya 5 hari, sekarang 2 hari online. Akselerasi ini supaya K/L bisa membuat revisi," pungkasnya. (Yuan/rls/Kemenkeu)