Iklan

Iklan

,

Iklan

Polda Jateng Berhasil Ringkus Dua Pelaku Bisnis Portitusi Online Sesama Jenis

Redaksi
Kamis, 12 Maret 2020, 20:15 WIB Last Updated 2020-03-12T13:18:25Z

Petugas Subdit V Siber Direktoral Reserse Kriminal Umum (Ditkrimsus) Polda Jateng saat olah TKP 
SEMARANG, harian7.com - Dua pelaku F (28) dan AW (32) berhasil diringkus tim Subdit V Siber Direktoral Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng karena hendak melakukan bisnis portitusi online sesama jenis (gay) melalui media online (medsos) twiter dengan modus menawarkan panti pijat di Semarang.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol R.Y.Wihastono Yoga Pranoto mengatakan praktek portitusi online sesama jenis (gay) ini diduga dengan menawarkannya melalui media sosial (medsos) twiter.

"Pelaku ini dengan modus menawarkan bisnis portitusi sesama jenis dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dan finansial,"ujarnya, Kamis (12/3/2020).

Menurutnya pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilakukan tim Subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jateng yang menemukan keganjalan di akun twiter 
menawarkan panti pijat sesama jenis (gay).

Dia menambahkan Dari hasil penelusuran ini berhasil membekuk pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. 

"Kami juga mengamankan AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online. Kemudian, kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut,"tutur Wihastono.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliyar.

Editor : M.Nur

Iklan