Iklan

Iklan

,

Iklan

Janjikan Bisa Tarik "Uang Gaib", Dua Tersangka Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2020, 16:16 WIB Last Updated 2020-03-14T09:17:03Z
Dua pelaku penipuan sudah diringkus Polres Salatiga.
SALATIGA, harian7.com - Dua pelaku penipuan berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Salatiga. Kedua pelaku masing-masing Ahmad Wibisono (45) warga Jalan Kemetiran Sruwen RT 05 RW 01, Desa Sruwen, Kec. Tengaran, Kab. Semarang dan Khudori (47) warga Dusun Kenteng RT 04 RW 03 Desa Muktisari, Kec Kebumen, Kab Kebumen. Kini keduanya mendekam di tahanan Polres Salatiga dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas.

Data yang dihimpun harian7.com menyebutkan, bahwa kasus ini berawal dari laporan korban Nur Khamid (49) seorang PNS warga Dukuh Ringinsari RT 04 RW 02, Desa Surodadi, Kec Gringsing, Kab Batang. Kasus ini menimpa korban pada awal bulan Agustus 2019 lalu.
Barang Bukti uang mainan yang diamankan petugas.

Kasus ini berawal sekitar awal bulan Agustus 2019 lalu, korban dikenalkan oleh temannya dengan Ahmad Wibisono. Dari perkenalan itu, keduanya terus berlanjut terjadi komunikasi. Dalam pertemuan keduanya, pelaku menceritakan jika  bisa mencairkan uang amanah atau Uang Gaib sebesar Rp 3 Miliar. Namun, itu ada syaratnya yaitu korban harus setor sejumlah uang terlebih dahulu. Uang yang harus disetor awal sebesar Rp 30 juta. Uang itu akan digunakan untuk penanganan sejumlah mobil, sewa mobil rental. Dalam janjinya, pelaku menyatakan bahwa setelah masalah selesai, korban dijanjikan  menerima uang sebesar Rp 500 juta.

Uang sudah diserahkan kepada pelaku, korban  menunggu dan menunggu. Bahkan hingga batas waktu kesabaran korban habis, uang yang dijanjikan juga sama sekali tidak keluar atau tidak bisa cair. Akhirnya, korban nekat melaporkan kasusnya ini ke Polres Salatiga.

Peristiwa itu terjadi sejak Agustus 2019 lalu di daerah Gamol, Kel Kecandran, Kec Sidomukti, Kota Salatiga. Barang bukti yang diamankan petugas adalah 2 bendel uang mainan atau uang- uangan, 2 dus berisi minuman kemasan gelas Merk Flow, 1 buah tas Cangklong warna biru, serta 1 buah koper berisi air.

Dari laporan korban, lalu petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui persembunyian kedua pelaku di salah satu rumah kost di Ampel Kab Boyolali. Dari info tersebut, petugas dari Resmob Polres Salatiga mendatangai rumah kost di Ampel itu dan benar. Petugas tidak membuang waktu dan akhirnya pelaku diringkus.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS melalui Kasat Reskrim AKP Akhwan N ketika dikonfirmasi harian7.com membenarkan jika petugas Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil meringkus dua orang pelaku penipuan dan penggelapan. Kedua pelaku nekat menipu korban dengan menjanjikan uang gaib pilihan juta rupiah. Namun, untuk mendapatkannya, korban harus menyetorkan sejumlah uang terlebih dahulu. Dalam kasus tersebut korban menderita kerugian mencapai Rp 30 juta.

"Kedua pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana. Kini, keduanya mendekam di tahanan Polres Salatiga dan kasusnya dalam penyidikan petugas," tandas AKP Akhwan N kepada harian7.com, Sabtu (14/3/2020).(*)

Laporan: Heru Santoso
Editor: M.Nur

Iklan