Iklan

Iklan

,

Iklan

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Blambangan Bekuk Satu Terduga Pelaku

Redaksi
Selasa, 25 Februari 2020, 14:10 WIB Last Updated 2020-02-25T07:10:56Z
Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika.
Way Kanan,harian7.com - Polsek Blambangan Polres Way Kanan  berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika diduga jenis sabu dan mengamakan satu pelaku di Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

"Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial Mul (30) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan,"kata  Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, S.IK melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra, kepada harian7.com, di Mapolres setempat Selasa, (25/02/2020).

Lebih lanjut, Umpu Kompol Edi Saputra menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari petugas melakukan kegiatan rutin yang ditingkatlan (KRYD) guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, sekaligus sebagai antisipasi C3 (Curas Curat dan Curanmor), miras dan kejahatan jalanan lainnya.

"Pelaksanaan KKYD ini juga melibatkan Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama unit Sabhara Polsek Blambangan Umpu pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 01.30 wib,"jelasnya.

Ditengah perjalanan melaksanakan Patroli di daerah rawan kriminalitas, sambung Kompol Edy S, melintaslah seorang laki-Laki mengendarai sepeda motor Mio Gt warna merah hitam tanpa nopol.

"Karena gerak – geriknya mencurigakan, oleh petugas laki-Laki yang mengaku berinisial MUL (30) warga Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, diberhentikan, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan penggeledahan," tambah Kompol Edy S.

Namun saat akan membuka dompet MUL membuang sebuah lipatan kertas ke rumput dengan maksud menghilangkan sebuah barang bukti,  masih kata Kapolsek Blambangan Umpu ini, karena perbuatannya diketahui petugas lansung melakukan pemeriksaan, hasilnya didapati 1 bungkus plastik kecil bening yang berisikan serbuk yang diduga merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram.

Selanjutnya petugas Kepolisian membawa Mul tanpa perlawanan berikut barang bukti langsung ke Polsek Blambangan Umpu untuk diamankan selanjutnya diserahkan ke Satnarkoba Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Ungkap Kapolsek lagi

"Pelaku dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama dua belas tahun,"pungkas Kapolsek Blambangan.(*)


Laporan Kabiro : Dinata, SH

Iklan