Iklan

Iklan

,

Iklan

Pasca Penutupan Kandang Babi, ICI Jateng Apresiasi Pemkab Semarang dan Meminta Penegakan Perda Jangan Tebang Pilih

Redaksi
Jumat, 21 Februari 2020, 14:46 WIB Last Updated 2020-02-21T07:46:38Z
Shodiq Wakil Direktur BPN ICI Jateng.
Ungaran, harian7.com - Badan Pekerja Nasional Indonesia Corupption Investigation  Jawa Tengah (BPN ICI Jateng) mengapresiasi upaya penegakan perda yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Semarang terhadap penutupan kandang ternak babi ilegal (Tak berizin) di Dusun Gondangsari , Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan , Kabupaten Semarang, Kamis (20/2/2020) kemarin.

"Kami sangat mengapresiasi langkah tegas atas tindakan yang di lakukan oleh Pemkab Semarang,"kata Shodiq Wakil Direktur BPN ICI Jateng, kepada harian7.com, Jumat, (21/2/2020).

Meski demikian Shodiq juga berharap penegakan perda tersebut jangan tebang pilih."Harapan kami Pemkab Semarang dalam hal ini dinas terkait jangan tebang pilih. Karena kandang babi ataupun tempat usaha lainya yang diduga tak berizin masih banyak dan harus di tindak juga dong,"tandasnya.

Shodiq menuturkan, dari data yang kami miliki di wilayah Kabupaten Semarang, banyak di dapati tempat usaha yang belum memiliki izin namun hingga saat ini masih beroprasi.


"Sejauh ini dari data yang kami himpun masih banyak tempat usaha yang diduga tak berizin. Dan itu bukan hanya meliputi kandang ternak saja, melainkan usaha lainya seperti usaha ready mix, tempat karaoke, tempat wisata, warung yang bangunannya berada di bantaran kali dan masih banyak lainya,"terang Shodiq.

Ketika ditanya mana saja tempat usaha yang tak berizin Shodiq enggan menyabutkan secara perinci."Saat ini kami belum bisa menyebutkan, namun yang jelas kami ICI Jateng dalam waktu dekat akan mengadukan hal tersebut sampai presiden,"tandas Shodiq.

Selain itu Shodiq menyebut, penegakan perda tersebut harus benar-benar ditegakkan dan jangan hanya terkesan seremonial saja."Kenapa saya sampaikan seremonial, kita masih ingat  penutupan wisata Kampung Rawa karena diduga tidak berizin. Buktinya kini buka lagi, apakah sekarang sudah berizin, kalau memang toh sudah berizin malah memunculkan tanda kutip,"seru Shodiq.

Lebih lanjut Shodiq menambahkan, "Sekali lagi saya sampaikan kami mengapresiasi dan mendukung atas tindakan pemerintah dalam menegakkan perda,"pungkasnya.(Choerul Amar)

Iklan