Iklan

Iklan

,

Iklan

ED Di Bekuk Polisi Diduga Ekploitasi Bocah Dibawah Umur

Rabu, 19 Februari 2020, 18:29 WIB Last Updated 2020-02-19T11:29:45Z
Cilacap, Harian7.com – ED alias Bunda (29), wanita bertubuh gempal warga Kelurahan Tambakreja, Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilacap.

ED alias Bunda diduga menjadi mucikari prostitusi online dengan cara menawarkan anak di bawah umur. Ia menjalankan prostitusi online dengan memanfaatkan aplikasi WhatsApp.

Dua korban yang masih di bawah umur dan selama ini dieksploitasi oleh ED untuk mengeruk keuntungan dia jual kepada sejumlah lelaki hidung belang di wilayah kota Cilacap.

Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP Onkoseno Gandiarso Sukahar mengatakan, terungkapnya kasus ini saat Tim Halilintar sedang melakukan patroli di sekitar Jalan Kolonel Sugiono, Cilacap Selatan, pada 30 Januari 2020.

“Saat itu, Tim Halilintar menjumpai tersangka ED sedang nongkrong di pinggir jalan. Namun gerak-gerik ED mencurigakan, sehingga Tim Halilintar menyambangi tersangka dan memeriksa HP-nya,” kata Kapolres Cilacap saat gelar perkara, Senin (17/2) sore.

Dari riwayat chat WA, lanjut Kapolres, mengarah pada dugaan prostitusi online. Setelah diselidiki, kembali terungkap dua identitas korban ED di sebuah tempat indekos di sekitar Kelurahan Sidanegara, Cilacap Tengah. Dua bocah perempuan di bawah umur ini diduga menjadi korban kasus prostitusi online ED.

“Dari hasil penyelidikan, dan pemeriksaan para saksi serta pengumpulan data dan bukti, diketahui jika ED memang sebagai mucikari bisnis terlarang ini,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan modus yang dijalankan ED adalah dengan cara menawarkan korbannya melalui aplikasi WhatsApp kepada para lelaki hidung belang berikut gambar foto para korbannya. Tarif penawarannya sebesar Rp 500 ribu dengan pembagian korban mendapatkan Rp 300 ribu dan sisanya bagian untuk sang mucikari. Setelah disepakati, tersangka mengantarkan sendiri korbannya ke sebuah hotel dimana telah menunggu si lelaki hidung belang.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita HP sebagai barang bukti yang digunakan untuk sarana prostitusi. “Kita masih terus kembangkan kasusnya, tidak menutup kemungkinan akan ada korban lain. Tapi kita masih selidiki,” tandasnya.

Tersangka ED mengaku, uang hasil kejahatannya dibelanjakan HP dan diberikan kepada dua korbannya sebagai bentuk iming-iming. Selanjutnya korban juga dijanjikan tempat kos gratis berikut kebutuhan hidup harian. Selain itu, ED juga mengaku baru menjalankan bisnis esek-esek tersebut selama satu tahun terakhir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ED dijerat Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan Pasal 296 atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 10 tahun pidana penjara. (Rus)

Iklan