Iklan

Iklan

,

Iklan

Dituding Sering Menghalangi Penertiban & Memprovokasi Warga, Akhirnya Bangunan Rumah Milik Sugiyarta "Dirobohkan Paksa" PT KAI

Redaksi
Senin, 24 Februari 2020, 20:03 WIB Last Updated 2020-02-24T13:03:35Z
Sugiyarta (kaos putih) saat menolak adanya penertiban dihadapan kuasa hukum PT KAI
AMBARAWA, harian7.com - "Pembongkaran paksa" rumah milik Sugiyarta, di Temenggungan, Kel Panjang, Kec Ambarawa, Kab Semarang akhirnya dilakukan pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI), Senin (24/2/2020). Sebelum pembongkaran paksa dilakukan, sempat terjadi debat sengit antara pemilik rumah Sugiyarta dengan kuasa hukum PT KAI dimulut gang menuju rumah yang berdiri di lahan milik PT KAI.

Selain itu, ratusan warga yang juga tinggal di lahan milik PT KAI sempat emosi dan mengecam tindakan arogan PT KAI tersebut. Bahkan, teriakan kecaman dan protes penghuni juga membuat emosi dari kuasa hukum PT KAI.

Akhirnya, ratusan petugas dan "pasukan" dari PT KAI maupun Polsuska memaksa merangsek menerobos barikade warga yang "menghalangi" petugas menuju rumah milik Sugiyarta tersebut. Sampai depan rumah milik Sugiyarta, yang juga Ketua Paguyuban Ngudi Sejahtera (PNS) tersebut, petugas langsung mendobrak pagar dan memaksa masuk rumah.
Rumah milik Sugiyarta yang mulai dibongkar paksa oleh "pasukan" PT KAI.

Dengan peralatan yang telah disiapkan, akhirnya "pasukan" PT KAI yang berhasil masuk rumah langsung mengemasi dan mengambil barang-barang dari dalam rumah untuk dikeluarkan. Sesaat kemudian, pagar rumah maupun jendela serta pintu rumah "dijebol paksa". Kemudian sejumlah pasukan merobohkan tembok rumah tersebut.

Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro menjelaskan, bahwa PT KAI akhirnya merobohkan paksa rumah Sugiyarta ini. Pasalnya, dialah yang menjadi Ketua PNS sering menghambat penertiban yang akan dilakukan PT KAI. Bahkan selalu memprovokasi warga penghuni di lahan milik PT KAI itu untuk menolak adanya penertiban maupun penggusuran.

"Tentunya penertiban ini bukan tanpa dasar, dasarnya adalah sesuai dengan Hak Pakai (SHP) No 7 sejak tahun 1987, warga penghuni setuju akan adanya penertiban oleh PT KAI. Namun, hanya satu yang menolak keras adalah Bapak Sugiyarta. Dalam penertiban ini ada dua yaitu penertiban administrasi dan penertiban fisik yang telah kami lakukan sejak tahun 2014 yang terus bergulir. Seluruh warga penghuni sudah setuju dan hanya satu yang tetap menolak adanya penertiban yaitu Bapak Sugiyarta," jelas Krisbiantoro kepada harian7.com, dilokasi penertiban, Senin (24/2/2020) siang.

Ditambahkan, seluruh penghuni di lahan milik PT KAI ini ada 268 kepala keluarga (KK). Warga ini menyetujui adanya penertiban administrasi dengan adanya kerjasama kontrak antara warga dengan PT KAI. Bahkan, sewa lahan pun tergolong murah yaitu 7% dari NJOP sekarang ini. 

"Sewa kontrak yang telah disetujui warga penghuni itu harganya murah dan sangat terjangkau yaitu 7% dari NJOP (nilai jual obyek pajak). Namun, persisnya berapa harga sewa, saya tidak hafal. Yang jelas sangat murah dan terjangkau warga," ujar Krisbiantoro.

Menurutnya, khususnya dengan Sugiyarta yang tetap menolak penertiban karena dirinya mengaku jika lahan yang didirikan rumahnya itu bukan tanah milik PT KAI namun itu tanah negara. Ini yang selama ini selalu menjadi alasan penolakan. Dan sebelum adanya penertiban ini, telah berkali-kali dilakukan mediasi maupun dialog. Bahkan, sudah sampai pada Gubernur Jateng juga.

"Yang jelas, saya tegaskan penertiban ini bukan eksekusi. Karena sama sekali tidak ada gugatan lebih dulu. Sekali lagi, ini bukan eksekusi, namun penertiban karena ini tanah kami tanah milik PT KAI," tandasnya.

Dalam penertiban itu, ratusan personil Polres Semarang turut mengawal dan mengamankan lokasi. Bahkan, disaksikan juga Lurah Panjang Kec Ambarawa, perwakilan Kantor Kecamatan Ambarawa maupun warga diluar Temenggungan.

Selain itu, saat pasukan PT KAI mulai merobohkan banguna rumah Sugiyarta tidak sedikit warga yang menangis histeris melihat "ganasnya" pembongkaran paksa rumah Sugiyarta itu. (Heru Santoso)

Iklan