Iklan

Iklan

,

Iklan

Delapan Tahun Beroperasi Secara Ilegal, Peternakan Babi Di Kecamatan Pabelan Akhirnya Di Tutup

Redaksi
Kamis, 20 Februari 2020, 16:50 WIB Last Updated 2020-02-20T11:53:05Z
Suasana saat penutupan kandang babi.
Ungaran ,harian7.com - Peternakan babi di Dusun Gondangsari , Desa Sumberejo, Kecamatan Pabelan , Kabupaten Semarang ,Jawa Tengah  Setelah delapan tahun tiga bulan beroperasi secara ilegal yaitu sejak 17 Oktober 2011 - 20 februari 2020   dengan populasi kurang lebih 450 ekor babi oleh Pemerintah Kabupaten Semarang,  pada hari , Kamis (21/02/2020) pagi,  akhirnya di tutup.

Informasi yang berhasil di himpun  harian7 com , pelaksanaan kegiatan penutupan Peternakan babi tersebut melibatkan , Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Semarang Tajudinnor SH MM beserta anggota  , Kepala dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Ir. Wigati Sunu MBA, Forkompincam Pabelan , Kepala Desa Sumberejo ,Kepala Dusun Gondangsari , Ketua RT/RW dan masyarakat desa Sumberejo, serta dari Dinas Lingkungan Hidup Kab Semarang.

Kepala Satuan Polisi Hamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Semarang Tajudinnor,  S.H MM  ketika di konfirmasi harian7.com menyatakan,  penutupan peternakan babi tersebut di lakukan karena  syarat -syarat dan unsur -unsur pelanggarannya terpenuhi untuk di tutup.

"Tadi kita tutup karena pelanggaran yang sudah memenuhi unsur dan syarat, kita menutup bukan kapasitas sebagai Satpol PP tapi sebagai penyidik , jadi proses selanjutnya pemberkasan dan nanti akan kita teruskan ke  meja hijau," katanya.

Lebih lanjut, Tajudinnur menegaskan, bahwa penyidik Satpol PP tidak ada kompromi dalam menegakkan pelanggaran peraturan daerah karena sudah di layangkan surat peringatan satu dan dua.

" Setelah penyegelan (penutupan-red)  ,  pemilik masih "ngeyel" beroperasi, ya harus di tindak secara normatif saja, biar pengadilan yang memutuskan," tegas Tajudinnur.

Hal yang sama juga di ungkapkan Wahyu Pito Nugroho Kasi penegakan peraturan daerah Satpol PP  Kabupaten  Semarang, Dia berharap pengusaha kooperatif dan taat aturan.

"Kita harapkan pengusaha taat pada aturan dan kooperatif, selain melanggar peraturan daerah, warga sekitar juga sudah tidak menghendaki peternakan babi di situ, kalau masih beroperasi ya penegakkan hukum lewat pengadilan," tegasnya.

Terpisah ,Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Ir. Wigati Sunu MBA, Memberikan apresiasi kepada Satpol PP yang telah melaksanakan rekomendasi dari pihaknya.

"Apresiasi Kami sampaikan ke Satpol PP yang telah melaksanakan rekomendasi dari kami , selanjutnya Normatif saja, karena sudah kita serahkan penanganan selanjutnya di satpol pp," Ungkapnya.

Menanggapi penutupan tersebut,  warga sekitar peternakan yang tidak mau di sebutkan namanya, menyambut positif dan merasa bersyukur atas berhasilnya perjuangan yang di lakukan bertahun -tahun.

"Akhirnya, perjuangan kami  berhasil , terima kasih Pak Bupati dan satpol PP , udara dan lingkungan Kami sudah tidak tercemari lagi dengan adanya peternakan babi, " ucapnya.

Sementara itu , pemilik peternakan babi, Haryanto alias Yang Yang  ketika di konfirmasi melalui pesan Wathsapp tidak  merespon.(Shodiq)

Iklan